MATARAM – Tingkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum NTB gelar sosialisasi, promosi dan pendampingan merek, hak cipta, perseroan perorangan dan apostille selama 2 (dua) hari yang dimulai pada Senin (17/02) di Aula Mandalika.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aset berharga yang memiliki dampak besar dalam perkembangan dunia usaha.
“Seiring berkembangnya zaman, dunia usaha semakin kompetitif sehingga kita harus paham dan menghargai Kekayaan Intelektual agar bisa memaksimalkan potensi yang ada,” jelas Mila.
Di NTB sendiri, Mila menyebutkan permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual naik sebesar 79% pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023, dimana Kanwil Kemenkum NTB menerima sebesar 2.769 permohonan.
“Dibandingkan dengan 2023, kami hanya menerima sebesar 1.589 permohonan. Itu tandanya masyarakat sudah sadar pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual,” tutur Mila.
Dengan capaian tersebut, Mila berharap kedepannya, DJKI melalui perpanjangan tangan di wilayah yaitu Kanwil Kemenkum NTB, dapat mengurangi tingkat pelanggaran kekayaan intelektual yang kemudian akan memberikan dampak besar bagi perkembangan ekonomi lokal serta menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih aman dan berkembang.
Sosialisasi, Promosi dan Pendampingan ini dibuka oleh Yasmon selaku Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi dari DJKI dengan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Edward James Sinaga serta peserta dari perwakilan organisasi perangkat daerah, perbankan, perwakilan kecamatan, pelaku usaha dan masyarakat umum.(*)