MATARAM – Kementerian Hukum melalui Sekretariat Jenderal menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2025 secara virtual pada Senin (17/2).
Kesuma Negara, Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal, yang membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa pelaksanaan RKT RB merupakan amanat Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024.
Kesuma Negara mengungkapkan Roadmap RB tahun 2025-2029 sedang dalam proses pembahasan, sehingga sembari menunggu terbitnya roadmap RB yang baru, pelaksanaan RB tahun 2025 masih merujuk pada Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023.
“Ini penting disampaikan untuk memastikan informasi terkait pelaksanaan RKT RB yang mencakup tanggung jawab, data dukung yang perlu disiapkan dan timeline pelaksanaan, dapat terinformasikan dengan baik kepada pengampu RB di lingkungan Kemenkum. Sehingga miskomunikasi terkait RKT RB dapat diminimalisir dan target capaian RKT RB tercapai secara optimal,” ungkapnya.
Sementara Budhi Reksa Wilfiyuni Analis SDM Aparatur Muda dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal menjabarkan pengunggahan data dukung RKT RB dan evaluasi RKT RB akan dilaksanakan setiap triwulan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan.
Adapun Sekretariat Tim Pembangunan ZI Kanwil Kemenkum NTB yang mengikuti kegiatan ini secara virtual menyatakan siap menyisir data dukung yang perlu disiapkan untuk pemenuhan RKT RB Tahun 2025.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB meminta kepada seluruh tim dan jajaran Kanwil Kemenkum NTB untuk mensukseskan reformasi birokrasi dengan meningkatkan indeks pelayanan publik.
“Dalam memberikan pelayanan baik kepada masyarakat maupun stakeholder, jangan sampai ada pungli, serta seluruh pegawai Kanwil Kemenkum NTB harus paham tentang layanan apa saya yang ada di Kanwil Kemenkum NTB,” ujar Mila. (*)