Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Kamis (9/7), di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga. Dalam sambutannya, Edward menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Edward.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah Putra, menyampaikan bahwa perubahan peraturan daerah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, terdapat sejumlah pengaturan baru terkait tata cara pemilihan kepala desa yang perlu diselaraskan dalam regulasi daerah.

Selanjutnya, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memaparkan hasil harmonisasi dan memberikan berbagai masukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud. Masukan tersebut mencakup penyempurnaan rumusan norma, penyesuaian istilah, konsistensi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian materi muatan agar selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Rapat berlangsung secara konstruktif dengan pembahasan berbagai substansi yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas regulasi yang sedang disusun. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur selaku wakil pemrakarsa sebagai tanda selesainya proses harmonisasi.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi kunci dalam mewujudkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *