Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Mandalika, Rabu (29/7).

‎Adapun empat Perda tersebut yaitu Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah,

‎FGD yang dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Edward James Sinaga ini diikuti Analis Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), serta Tim Analisis dan Evaluasi Perda Kanwil Kemenkum NTB.

‎Dalam sambutannya, Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir secara langsung maupun melalui Zoom Meeting. “Analisis dan evaluasi Perda merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

‎Pembahasan difokuskan pada kesesuaian Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, identifikasi potensi disharmoni, serta penyusunan rekomendasi apakah Perda perlu diubah, dicabut, atau dipertahankan.

‎Hasil diskusi menunjukkan Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2015 direkomendasikan untuk disesuaikan karena tidak lagi selaras dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2017 dinilai perlu dilakukan perubahan substansi dan pencabutan beberapa ketentuan agar sesuai dengan regulasi terbaru.

‎Sementara itu, Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2016 direkomendasikan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

‎Adapun Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 direkomendasikan mengalami perubahan pada sejumlah pasal agar harmonis dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. Seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan hasil analisis dan evaluasi Perda.

‎Dalam sejumlah kesempatan, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi Perda merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah tetap harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi, adaptif terhadap perkembangan hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

‎”Regulasi yang baik harus memberikan kepastian hukum, bermanfaat bagi masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif. Melalui analisis dan evaluasi ini, kami berharap Pemda dapat terus menyempurnakan Perda agar semakin responsif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” ujar Milawati.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *