Sumbawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyelenggarakan Diseminasi Layanan Kenotariatan dengan tema “Penguatan Kepatuhan dan Tertib Administrasi Kenotariatan dalam Mewujudkan Notaris yang Profesional” di Nio Garden Hotel Sumbawa, Selasa (28/07). Kegiatan ini diikuti oleh notaris dari Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan unsur notaris.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati. Dalam sambutannya, Milawati menegaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang mengemban kepercayaan negara untuk membuat akta autentik dan menjalankan kewenangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, notaris dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap hukum dan administrasi.
“Kepatuhan administratif merupakan bagian penting dari akuntabilitas jabatan notaris serta fondasi dalam mewujudkan notaris yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Saya mengajak seluruh notaris untuk melaksanakan kewajiban pelaporan secara konsisten, tepat waktu, dan sesuai ketentuan guna memperkuat kualitas pelayanan kenotariatan serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris,” ujar Milawati.
Kakanwil juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan administratif notaris sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan kenotariatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Beliau mengajak seluruh notaris untuk terus menjaga konsistensi dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan, baik terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), jaminan fidusia, maupun laporan bulanan kepada Majelis Pengawas Daerah. Menurutnya, kepatuhan administratif yang baik akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris serta mendukung terwujudnya kepastian hukum.
Paparan pertama disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Pertama pada Ditjen AHU, Mikael Gama Pramudita. Ia menjelaskan pentingnya optimalisasi pembinaan dan pengawasan kenotariatan melalui penguatan kepatuhan administratif notaris, termasuk kewajiban pelaporan bulanan, pengaturan cuti, perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Pada sesi diskusi, peserta juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme perpanjangan masa jabatan notaris, pengajuan cuti, serta percepatan proses verifikasi pendirian perkumpulan.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Notaris Kabupaten Sumbawa, I Wayan Pastika. Ia menekankan bahwa kepatuhan jabatan notaris merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan harus diwujudkan melalui verifikasi identitas klien, pembuatan akta sesuai prosedur, pengelolaan protokol notaris secara tertib, serta pelaporan berkala kepada Majelis Pengawas Daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kepatuhan administratif notaris di Nusa Tenggara Barat semakin meningkat sehingga pelayanan kenotariatan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.(red)
