Mataram – Untuk memperkuat pembangunan dan ketahanan keluarga sekaligus mengatasi berbagai persoalan sosial di Kabupaten Lombok Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, Selasa (28/7/2026), di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, serta diikuti oleh jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lombok Tengah dan Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB. Edward menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh pihak dalam menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.

Dalam pembahasan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lombok Tengah menjelaskan bahwa rancangan peraturan tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi dalam menangani persoalan pembangunan dan ketahanan keluarga. Kebijakan yang terintegrasi dinilai diperlukan, terutama karena angka perceraian di Kabupaten Lombok Tengah masih cukup tinggi.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan bahwa materi muatan rancangan secara umum telah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Meski demikian, masih diperlukan penyempurnaan terhadap dasar hukum, nomenklatur Kampung Keluarga Berkualitas, pengaturan kelompok kerja dan tim koordinasi, serta ketentuan mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif. “Regulasi mengenai Kampung Keluarga Berkualitas harus mampu menjadi instrumen yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membangun keluarga yang tangguh, berkualitas, dan sejahtera,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Tengah tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas disepakati untuk dilanjutkan dengan sejumlah penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi. Naskah yang telah diperbaiki selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi dan diproses ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *