Dompu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyelenggarakan Diseminasi Layanan Kenotariatan bertema “Penguatan Kepatuhan dan Tertib Administrasi Kenotariatan dalam Mewujudkan Notaris yang Profesional” di Ruang Rapat Bupati Dompu, Rabu (29/7). Kegiatan yang diikuti oleh notaris dari Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima ini menjadi wadah penguatan pemahaman terhadap regulasi terbaru, peningkatan kepatuhan administrasi, serta penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kantor Wilayah, dan para notaris.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam arahannya menegaskan bahwa jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan (office of public trust) yang menuntut profesionalisme, integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), pelaporan Akta Jaminan Fidusia, serta penyampaian laporan bulanan sebagai bagian dari akuntabilitas profesi. “Kepatuhan administrasi bukan sekadar memenuhi kewajiban formal, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada negara, masyarakat, dan profesi. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh notaris semakin memahami kewajibannya sehingga pelayanan kenotariatan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Milawati.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Hairul Insyan, turut memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Dompu memandang notaris sebagai mitra strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai dokumen dan penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap sinergi yang telah terjalin melalui Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Dompu dan Kementerian Hukum dapat terus dikembangkan untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Pada sesi pemaparan, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata Ditjen AHU, Abdul Majid Hefzi, menjelaskan substansi Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan, pindah wilayah, cuti, pemberhentian, hingga perpanjangan masa jabatan notaris. Ia juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan layanan AHU Online, menjaga keamanan akun, memenuhi kewajiban pelaporan PMPJ, serta tidak menunda pengajuan layanan hingga mendekati batas waktu. Sementara itu, Notaris Kota Bima sekaligus Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris, Baiq Hayinah, mengajak seluruh notaris untuk menjadikan kepatuhan sebagai budaya kerja dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pembuatan akta, mulai dari verifikasi identitas para pihak, penerapan PMPJ berbasis risiko, hingga pengamanan dokumen dan arsip.

Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi yang membahas berbagai isu aktual, di antaranya penguatan keamanan akun AHU Online, penataan formasi penyebaran notaris, legalitas notaris yang merangkap sebagai dosen, serta mekanisme perpanjangan masa jabatan notaris berdasarkan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025. Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ditjen AHU menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan penyempurnaan sistem layanan berbasis digital sekaligus memberikan pendampingan kepada notaris dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut kegiatan, Kepala Kantor Wilayah meminta seluruh notaris di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi, khususnya penyampaian laporan bulanan, pelaporan Akta Jaminan Fidusia, serta pembaruan data AHU Online paling lambat 7 Agustus 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi, menyelaraskan data antara notaris, Kantor Wilayah, dan Ditjen AHU, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kenotariatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *