WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA SENGKETA: Kawasan Pantai Tanjung Bias Desa Senteluk Kecamatan Baru layar.

LOBAR–Pemerintah Desa (Pemdes) Senteluk Kecamatan Batulayar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang memenangkan penggugat atas lahan dikawasan Tanjung Bias Dua hingga sepadan pantai. Pasalnya pihak Pemdes masih merasa sepadan pantai merupakan tanah negara bukan milik pribadi.
Direktur Bumdes Senteluk, Munajab menyayangkan pihak pengadilan yang hanya melihat penerbitan sertifikat milik penggugat. Namun tak melihat objek yang disertifikatkan. “Jadi putusan itu mengembalikan kepemilikan kepada penggugat atas dasar sertifikat. Tetapi dari pandangan kami yang kami yakini itu tanah negara yang perlu dikroscek kembali objeknya di mana dan kenapa sertifikatnya bisa diterbitkan,” jelasnya.
Ia menilai pihak PN tidak fokus melihat objek yang disengketakan. Terlebih ketika pihak majelis hakim turun melihat yang disengketakan justru tak menemukan tapal batas satupun di lokasi. “Sampai saat ini tidak ada tapal batas dan kami meyakini itu tanah sepadan pantai,” ujarnya.

Pihaknya bersama Pemdes tetap akan berusaha mempertahankan tanah negara itu dengan melakukan upaya hukum lanjutan dengan banding. Sebab berdasarkan saksi ahli yang menjelaskan jika melihat aturan sepadan pantai, aturan itu sudah keluar sebelum sertifikat penggugat itu terbit.
“Itu sertifikat terbit 2004 tapi menurut ahli aturan sepadan pantai itu sudah ada dari tahun 1997. Malah cuma di indonesia yang 100-200 meter jarak sepadan pantainya di luar negeri malah sampai dua kilometer,” ujarnya.

Selain itu pihaknya menagih peran Pemkab Lobar agar mau membantu permasalahan sengketa aset itu. Karena itu kata Munajab menjadi kewajiban Pemkab mementingkan ruang publik rakyatnya.
“Kita dorong pemkab menggugat pembatalan sertifikat itu ke PTUN, karena tanah itu merupakan sepadan pantai dan milik daerah.(win)

 

 

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *