Mataram — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris Pengganti untuk wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (23/4).
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB, pelantikan ini turut hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Tinggi Pratama, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi NTB, Ketua dan Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Mataram serta Kabupaten Lombok Tengah, para saksi dan rohaniawan, serta jajaran ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum NTB.
Notaris Pengganti memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya pada saat notaris yang bersangkutan berhalangan menjalankan tugasnya. Keberadaan Notaris Pengganti merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
I Gusti Putu Milawati berharap Notaris Pengganti yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta senantiasa menjaga integritas dan nama baik lembaga kenotariatan di wilayah kerja masing-masing.
“Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan protokol notaris kepada Notaris Pengganti dan mengembalikannya setelah masa cuti berakhir, yang dituangkan dalam berita acara serta disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah,” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, I Gusti Putu Milawati menyampaikan ucapan selamat kepada para Notaris Pengganti yang baru dilantik, seraya berharap mereka dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.(red)