LOBAR—Aktivitas kafe ilegal yang menjual minuman keras (miras) dan menyediakan fasilitas hiburan karaoke kian merambat ke daerah lain di Lombok Barat (Lobar). Hal ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kian gencar melakukan penindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Belum lama ini, sejumlah warung yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam di Dusun Tangkeban, Desa Merembu, Kecamatan Labuapi digerebek Satpol PP Lobar. Aktivitas kafe ilegal itu sangat meresahkan warga sekitar lantaran musik bising yang kerap terdengar hingga larut malam. Puluhan botol miras berbagai merek dan tradisional di tiga titik warung milik warga berinisial NS, MM, dan D ditertibkan dan diamankan.

“Kami menerima banyak aduan warga terkait aktivitas warung yang menjual miras dan menyajikan hiburan musik sampai larut malam. Yang namanya aspirasi masyarakat tidak bisa kita halangi, makanya kita tertibkan,” tegas Kepala Satpol PP Lobar, I Ketut Rauh, Senin (19/10).

Di tiga lokasi tersebut, petugas menyita total 65 botol dan dua jeriken miras jenis tuak, terdiri atas 39 botol dari warung milik NS, 26 botol dari warung milik MM, serta dua jeriken dari warung milik D. Berdasarkan catatan petugas, usaha tersebut sudah lama beroperasi dan pernah ditertibkan oleh pemerintah desa setempat, namun pemiliknya tetap membandel mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kepala Desa Merembu, Muhazzab, mengungkapkan bahwa pihak desa bersama aparat kepolisian sebenarnya telah berulang kali menangani aktivitas warung tersebut. Razia gabungan bersama pihak polsek setempat bahkan pernah dilakukan hingga barang bukti miras hasil razia dimusnahkan demi memberikan efek jera.

“Pernah kami operasi, karena jual tuak dan pakai musik,” keluhnya.

Sayangnya, penindakan itu tidak lantas membuat jera; para pelaku usaha kembali membuka usahanya setelah penertiban selesai dilakukan. Pihak Pemerintah Desa memberikan dukungan penuh kepada Satpol PP agar mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap warung-warung yang menjual miras tersebut. Terlebih, warga setempat sudah sangat mendesak agar lokasi tersebut ditutup total demi memulihkan ketertiban lingkungan. Keluhan senada juga disampaikan oleh warga di sekitar lokasi. Selain memperjualbelikan minuman beralkohol, keberadaan tempat usaha tersebut kerap memicu keramaian akibat suara musik yang terlalu keras pada malam hari. Warga berharap tindakan tegas dari pemerintah dapat memberikan efek jera sehingga lingkungan tempat tinggal mereka kembali kondusif.

“Ya di sana itu tidak saja jual miras, tapi suara musik keras membuat warga terganggu,” ujar salah seorang warga setempat.

Ia bersama warga lainnya berharap tempat tersebut dapat ditutup secara permanen agar ketenangan dan kenyamanan istirahat warga tidak lagi terganggu oleh aktivitas pengunjung maupun suara bising dari lokasi tersebut. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *