KHOTIM/RADARMANDALIK.ID IPDA Ichwan Satriawan

PRAYA – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Lombok Tengah ngebut menggarap kasus dugaan pungutan liar (Pungli), pada Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup (P3LH) di Dinas Lingkungan Hidup. Penyelidikan kasus ini sudah 45 persen.

Informasi sebelumnya, kasus Pungli ini diduga dilakukan atas dasar instruksi oknum Tim Fasilitator Lapangan (TFL) di bawah komando dinas. Sasaran pungli Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di masing masing Desa. Uang ditarik per titik pembangunan WC Rp 10 ribu. Total pembangunan WC ini ada 3 ribu unit untuk Lombok Tengah.

Kanit Tipikor Polres Lombok Tengah IPDA Ichwan Satriawan seizing pimpinan mengungkapkan, kasus dugaan pungli sanitasi P3LH sedang dilakukan penyelidikan.

“Kami sudah periksa 22 orang TFL, namun hanya 21 TFL yang diperiksa mengingat satu orang masih ada kegiatan di Dompu, kemudian 6 orang KSM dari 25 , dan dua orang dinas, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kasi pelaksana,” bebernya.

Dia menambahkan, apabila kasus tersebut sudah mencukupi bukti, maka akan dilakukan gelar perkara untuk naik tahapan. Tapi katanya, penyelidikan dilakukan secara maksimal, agar dalam jangka waktu tiga bulan ke depan sudah ada hasil jelas.

“Kasus ini sudah dalam progres 45 persen mengingat masih terus dilakukan pendalaman dan kelengkapan alat bukti,” bebernya kepada media.

Kanit menerangkan, ada atau tidaknya tindak pidana, baik informasi kaitan pungli itu benar atau tidak akan sampaikan pada gelar perkara nantinya. Kemudian apakah akan masuk pada tipisus, korupsi, atau umum, nanti pendalaman materinya yakni ketika sudah gelar perkara. “Nantikita lihat saja,” ujarnya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 335

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *