IST/RADARMANDALIKA.ID M. Sultan

PRAYA – Kepala Desa Pengembur, Kecamatan Pujut M. Sultan menegaskan isu yang beredar saat ini tidak benar. Dia memastikan kepala dusun (Kadus) Rap yang diangkat sudah selesai SMA dengan menggunakan Paket C.

 

“Dia (Kadus) itu pakai Paket C, setara dengan SMA atau sederajat,” tegasnya saat dikonfirmasi Radarmandalika.id, kemarin.

 

Sultan menyebut tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya ini, hanya orang yang tidak menyukainya saja. Bahkan disebut orang yang bicara itu sempat dicalonkan menjadi Kadus.

“Itu masih ada hubungan keluarga. Saya anggap ini sudah lumrah terjadi,” jawabnya santai.

 

Adapun salah satu warga yang mempersoalkan ini, warga Desa Pengembur, Suhaili. Dia menyayangkan pengangkatan kadus melanggar aturan. Kades dituding tidak menjalankan aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017. Isisnya, perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

 

“Kemudian persyaratan umum yang mesti dipenuhi peserta untuk bisa mendaftar sebagai calon perangkat desa. Minimal berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, usia 20 – 42 tahun,” katanya.

 

“Saya tidak pernah melihat Kadus terpilih (Safri, Red) ini sekolah sampai SMA,” sambungnya.

 

Suhaili berharap Kades Pengembur untuk meninjau kembali terkait pengakatan Kadus Rap. “Kalau tuntuan kami tidak diindahkan kami akan melaporkan permasalahan ini ke APH,” ancamnya.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *