Lombok Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Desa Banyumulek serta Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat, Selasa (14/4). Kegiatan ini bertujuan mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap potensi unggulan daerah berupa kerajinan gerabah Banyumulek, sekaligus mengidentifikasi langkah strategis pendaftaran sebagai merek kolektif maupun Indikasi Geografis guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.

Dalam arahannya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Puan Rusmayadi, menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen untuk menjaga identitas produk daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. “Gerabah Banyumulek memiliki potensi kuat untuk didaftarkan sebagai merek kolektif yang mewakili produk para pengrajin, serta berpeluang menjadi Indikasi Geografis karena memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi faktor geografis dan kearifan lokal,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, tim juga menjelaskan tahapan pendaftaran merek kolektif dan Indikasi Geografis. Proses merek kolektif dimulai dari penentuan pemilik merek seperti koperasi atau kelompok, penyusunan aturan penggunaan merek, hingga pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, untuk Indikasi Geografis diperlukan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), penyusunan dokumen deskripsi yang memuat karakteristik produk, wilayah, dan metode produksi, hingga pengajuan pendaftaran.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat, Hj. Aisyah Desilina Darmawati, menyatakan kesiapan dinas dalam mendukung proses pendaftaran Indikasi Geografis gerabah Banyumulek, termasuk melalui koordinasi lintas sektor dan fasilitasi kepada para pengrajin. Selain itu, dinas juga memiliki program fasilitasi pendaftaran merek bagi UMKM binaan sebagai bagian dari upaya peningkatan daya saing produk lokal.
Senada dengan itu, Kepala Desa Banyumulek, Jamiludin, menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan komitmen pemerintah desa dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap gerabah Banyumulek. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pengoordinasian kelompok pengrajin untuk pembentukan MPIG melalui penerbitan Surat Keputusan, serta penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis dengan melibatkan perguruan tinggi, dalam hal ini Universitas Mataram yang telah melakukan kajian sebelumnya.

Selain itu, Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja juga menginformasikan rencana penyelenggaraan pameran karya khas Lombok Barat dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Lombok Barat pada 17 April 2026, sekaligus mengundang partisipasi Kantor Wilayah sebagai bentuk promosi dan edukasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan daerah. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *