IST/RADAR MANDALIKA PETANI : Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Fathul Gani saat melakukan monitoring dampak iklim terhadap pertumbuhan tembakau virginia di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, kemarin.

MATARAM – Kabar baik bagi petani tembakau di NTB. Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB sedang mencari celah supaya petani tembakau bisa mendapatkan asuransi pertanian.

“Kalau melihat dalam aturan permentan tidak dimungkin tapi tembakau ini masuk komoditi hortimuklutral,” terang Kadistanbun NTB, Fathul Gani, kemarin.
Gani mengatakan petani tembakau perlu diperhatikan. Tujuan adanya asuransi itu supaya bisa meringankan beban petani terutama ketika mereka mengalami gagal panen. Saat ini masih banyak petani yang belum memahami musim tanam. Dicontohkannya beberapa petani tembakau di Pujut, Lombok Tengah saat ini sedang menanam tembaku hanya saja tanaman mereka berpotensi tidak tumbuh. Pasalnya, kondisi akhir-akhir ini hujan terus turun.

“Banyak petani nekad tanam tembaku tapi sayang terancam tumbuh,” katanya.

Untuk itu, dalam kondisi demikian mereka membutuhkan kehadiran pemerintah minimal ketika mengalami resiko cocok tanam mereka cukup terbantukan. Untuk menindaklanjuti keinginannya dalam waktu dekat Distanbun akan mengundang beberapa pihak termasuk PT Jasindo. Asuransi Jasindo telah mendapatkan penunjukan dari pemerintah untuk menjalankan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

“Kita akan cari peluang memulai format baru. Memungkinkan petani tembaku bisa masuk dalam asuransi pertanian. Sehingga dengan adanya asuransi itu petani tenang tidak terganggu konsentrasi menanamnya,” terangnya.

Berdasarkan data yang didapatkan Radar Mandalika Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 %. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar 6 juta rupiah per hektare per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektare per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektare per musim tanam.

“Kalau padi 180 setorannya biasanya ada subsidi 70 an persen,” kata Gani.

Dalam Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani pasal 24 fokus menyebutkan tentang asuransi pertanian. Asuransi pertanian itu bertujuan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen yang disebabkan pertama oleh bencana alam, serangan OPT, dampak perubahan iklim dan jenis resiko lain. Oleh karena itu, Gani akan mencoba mencari celah supaya asuransi petani tembakau itu bisa masuk.

“Kita akan konsultasikan dengan Mentan soal ini. Mungkin kah pola itu bisa dipakai. Supaya nanti petani tembakau bisa dibantu sekian persen,” sambungnya.

Distanbun menilai asuransi bagi petani tembakau sangat penting. Tidak dipungkiri Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) untuk pemerintah sangat besar. Diharapkan asuransi pertanian itu bisa didapatkan dari DBCHT tersebut.

Tidak hanya itu saja, Distanbun juga akan menyiapkan edukasi pembekalan sebelum bercocok tanam. Petani akan diajarkan mengenal cuaca. Urusan ini Distanbun akan melibatkan BMKG.

“Kita akan bermitra melakukan konslutasi dengan BMKG,” pungkasnya.(jho)qqqqq

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 377

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *