IST/RADAR MANDALIKA Catur Hidayat Putra

PRAYA- Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Loteng) mengebut penanganan kasus dugaan penyimpangan pada pembayaran insentif covid-19 bagi tenaga kesehatan (Nakes) dan dana Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) Unit Tranfusi Darah (UTD) oleh RSUD Praya.

Kasi Intel Kejari Loteng, Catur Hidayat Putra menyatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan pada kasus pembayaran insentif Nakes maupun BPPD tersebut. Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara memanggil saksi –saksi terkait untuk dimintai keterangannya.
“Penyelidikan itu kami lakukan untuk mengumpulkan bukti –bukti penyimpangan pada kasus tersebut,” jelasnya, kemarin.
Ia menegaskan, selain pihaknya sudah memanggil Direktur RSUD, pihaknya juga sebelumnya telah memanggil beberapa pengelola BPPD, para Nakes, maupun UPT Puskesmas dan lainnya.
“Hingga sekarang, kami sudah menggarap puluhan saksi –saksi,” tuturnya.
Ia mengaku, pihaknya masih belum bisa membeberkan secara lengkap dari hasil pemeriksaan sejauh ini. Pasalnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk pendalaman pada kasus tersebut.
“Kalau ada sudah titik terang kami pasti akan sampaikan pada awak media melalui konferensi pers. Tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini,” ucapnya.
Selain itu, pihak juga sudah berencana akan meminta pihak terkait nantinya melakukan audit pada kasus ini. Tujuannya, untuk mengetahui adanya kerugian penyimpangannya.
“Kami juga pastinya akan turun langsung untuk melihat langsung di lapangan,” tuturnya.
Disinggung terkait, Kejari yang turun ke RSUD Praya hari ini (Kemarin, Red), Ia mengaku, pihaknya turun ke RSUD Praya untuk melaksanakan silaturahmi dengan pihak petugas RSUD saja.
“Saya turun tidak ada maksud lain. Hanya untuk melaksanakan silaturahmi saja,” kilahnya. (jay)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *