MATARAM – Komisi V DPRD NTB mendukung langkah Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal (LMI) dalam melakukan pembenahan pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Daerah Provinsi (RSUD) Provinsi NTB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Ini buntut dari kedua instansi itu masuk dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2024.
“Saya kira pemerintah (gubernur) harus serius mengatensi hal itu (temuan, red),” ungkap Anggota Komisi V DPRD NTB, Indra Jaya Usaman (IJU) di Mataram Kamis, (19/06).
IJU menegaskan temuan BPK itu harus menjadi atensi Pemerintah Provinsi NTB.
“Wajib bagi pemerintah daerah menindaklanjuti karena memang hasil pemeriksaan BPK,” kata ketua Fraksi Demokrat DPRD NTB itu.
Ia juga menjelaskan sebelumnya ia selalu mengingatkan persoalan ini, termasuk DAK secara umum dan hak interpelasi di DPRD NTB.
“Memang kalau kami ikuti dinamikanya selama ini entah itu terkait DAK dan usulan hak interpelasi menunjukkan ada persoalan terutama di Dikbud NTB,” kata dia.
IJU, sapaan Indra Jaya Usman, menegaskan persoalan di RSUD NTB dan Dikbud NTB harus menjadi atensi pemerintah.
“Saya kira itu harus pemerintah daerah serius atensi persoalan ini,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan hal itu harus menjadi prioritas semua pihak untuk sama-sama memperbaiki situasi ini.
“Saya pikir menjadi prioritas kita semua bergerak ke arah sana. Entah itu pemerintah daerah atau DPRD. Lebih khusus Komisi V yang memang leading sektor ada di sana. Ya, sama-sama kita memperbaiki situasi ini,” kata dia.
Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan ada temuan BPK di RSUD NTB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTB belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan BLUD RSUD NTB.
“Sehingga mengakibatkan utang RSUD NTB Tahun 2024 senilai Rp247,97 miliar menimbulkan defisit operasional,” kata dia.
Selain itu, persoalan pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun 2024 secara swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan, menjadi catatan BPK RI. Poin lainnya penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp 136,76 juta di sekolah-sekolah. (jho)