Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti kegiatan Pengarahan Direktur Mengenai Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara daring, Kamis (25/6). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai upaya memperkuat kapasitas Kantor Wilayah dalam mendampingi pembentukan dan pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Dalam kegiatan tersebut, Direktur KSPE DJKI, Yasmon, menyampaikan bahwa penguatan Sentra KI merupakan strategi penting dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual nasional melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, perguruan tinggi, BRIDA, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. “Dengan jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang mencapai sekitar 4.500 institusi, diperlukan keterlibatan aktif Kantor Wilayah untuk memperluas pembentukan dan pendampingan Sentra KI di daerah,” ujarnya.

Yasmon juga menekankan bahwa Kantor Wilayah perlu memperluas jangkauan koordinasi tidak hanya dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), tetapi juga dengan perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian atau lembaga lain. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar pendampingan Sentra KI dapat menjangkau seluruh perguruan tinggi di wilayah secara lebih optimal dan mampu mendorong tumbuhnya budaya pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Selain itu, DJKI tengah memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan melalui pembaruan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta penjajakan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam pengembangan Sentra KI serta pelaksanaan program edukasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Yasmon turut mendorong optimalisasi pemanfaatan Indonesian IP Academy atau Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (e-KI) sebagai media pembelajaran dan edukasi. “Platform ini menyediakan berbagai modul, materi, referensi, dan video pembelajaran mengenai Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan oleh Kantor Wilayah maupun para pemangku kepentingan di daerah,” jelasnya. Ia juga mengajak seluruh Kantor Wilayah untuk menyosialisasikan platform tersebut kepada perguruan tinggi, BRIDA, dan mitra kerja lainnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus menunjukkan komitmennya dalam pengembangan Sentra KI di daerah. Hingga saat ini, telah terbentuk 29 Sentra KI pada perguruan tinggi di wilayah NTB yang menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan edukasi, pendampingan, serta pelindungan hasil riset dan inovasi. Ke depan, Kemenkum NTB akan terus memperkuat koordinasi dengan BRIDA, LLDIKTI, dan perguruan tinggi lainnya guna memperluas pembentukan Sentra KI serta meningkatkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen penguatan daya saing daerah.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa penguatan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi daerah. Menurutnya, sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah akan menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran serta pelindungan Kekayaan Intelektual guna mendukung pembangunan dan daya saing daerah.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *