IST/RADAR MANDALIKA SIDANG: Suasana sidang ibu digugat anak kandungnya tengah berlangsung di PN Praya, Senin siang kemarin.

PRAYA – Masih ingat Anda kasus ibu digugat anak kandungnya dari Dusun Lendang Are I Desa Lendang Are Kecamatan Kopang. Diam-diam, perkara ini tengah berlangsung di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Praya. Senin kemarin sidang kembali dilanjutkan majelis hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat Senah alias Inaq Kariati, 67 tahun dengan menghadirkan kepala dusun setempat.
“Sidangnya berlangsung kurang lebih 1 jam,” ungkap kuasa hukum tergugat, Muhammad Apriadi Abdi Negara saat dihubungi Radar Mandalika.
Apriadi menerangkan, pihaknya dalam persidangan menghadirkan seorang kadus yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT saat dilakukan bagi waris. “Ya keterangan saksi cukup menguatkan Inaq Kariati. Sakis juga menyampaikan bahwa tanah warisa pernah dibagi tapi Inaq Kariati tidak ambil apa-apa, dia hanya minta kepada semua anak termasuk penggugat Yusriadi (anak) agar menjamin kebutuhan selama hidupnya,” terangnya.
Apriadi menjelaskan, sebelumnya dari keterangan saksi pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi.”sidang 13 Oktober mendatang itu agendanya kesimpulan, baik keterangan bahkan bukti dari kedua belah pihak,” katanya.
Apriadi menambahkan, diperkirakan bulan ini perkara ini aka nada hasil putusan.”19 Oktober kemungkinan besar sudah ada putusan,” bebernya.
Sementara itu, kasus ibu digugat anak kandungnya muncul gara-gara tanah warisan seluas 13 are di desa setempat. Dimana, tanah ini dijual seharga Rp 260 juta oleh tergugat atas dasar adanya dukungan lima anaknya kecuali penggugat yang merupakan anak ketiga dari enam bersaudara. Diketahui, sang anak melayangkan gugatan karena tanah 2 are yang diminta penggugat tidak diberikan ibunya. Sebab, tanah dijual untuk biaya pengobatan almarhum ayahnya, biaya mengurus kematian, badal haji almarhum ayah, daftar haji ibu dan tebus tanah yang digadai ayah saat masih hidup.(red)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 377

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *