PRAYA – Persiapan penghapusan keberadaan tenaga honorer di seluruh Indonesia pada tahun 2023, nasib baik berpihak kepada tenaga honorer di desa. dipastikan mereka lolos dari ancaman bersih-bersih honorer itu. Kendati terbit Surat Edaran Menpan-RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menegaskan, dengan adanya rencana penghapusan itu. Dimana di tingkat desa merupakan satu kesatuan perangkat yang sudah termaktub dan diatur berdasarkan aturan kementerian desa (Kemendes).
“Kalau tingkat desa tidak ada honorer, Pemdes tidak masuk dalam undang-undang ASN itu. Mengingat Pemdes luar daripada aturan tersebut. Desa memiliki aturan khusus,” tegas Zaenal Mustakim kepada media, kemarin.
Dalam aturan Menpan RB tersebut dikatakan memang pegawai non ASN dan non P3K yang gajinya membebani APBD dan di desa ini menggunakan regulasi APBDES, memiliki belanja desa dan PADes.
” Maka Pemdes tidak ada imbas terhadap aturan itu,” yakinnya.(tim)