Brata Hari Putra (KHOTIM/RADARMANDALIKA)

PRAYA – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, dr. ML kabarnya akan menjalani sidang kedua pada hari ini, Jumat (10/3).

Yang mana, dalam kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya ini menyeret terdakwa dr. ML. Juga inisial AS dan inisial BP.

Soal kerugian negara dan melanggar hukum ini pun spesifik tentang dugaan markup anggaran berdasarkan pendalaman dari hasil audit Inspektorat sekitar Rp 900 juta, dan dugaan pemotongan Rp 860 juta. Kemudian dugaan suap gratifikasi di temukan di salah satu ruangan di RSUD Praya saat dilakukan penggeledahan pada 9 Februari 2022 lalu yakni sejumlah Rp 10 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, Brata Hari Putra menerangkan, kasus ini terus bergulir. Baik terhadap mantan direktur RSUD Praya, PPK dan bendahara rumah sakit pemerintah itu.

“Untuk tahapan sementara ini, mantan direktur (RSUD Praya, red), Jumat besok (hari ini) sidang kedua untuk eksepsi. Kemudian mantan bendahara (BP) sidang tahap dakwaan, dan mantan PPK (AS) minggu depan di hari Senin menjalani sidang dakwaan,” jelasnya.

Adapun jadwal sidang ini telah ter-sistematis oleh SIPD. Sementara saat ini untuk sidang eksepsi ke sidang berikutnya biasanya jarak satu minggu.

Sidang dalam kasus ini masih berkutat pada dana hasil audit Inspektorat soal dugaan markup anggaran, pemotongan dan suap. Yang mana hal ini tentu akan merugikan negara.

Disinggung terkait jika tidak adanya pemanggilan terhadap pihak ketiga dalam kasus ini, pihaknya tidak tahu menahu soal itu.

“Saya tidak tahu soal itu. Dimana rekanan tidak dipanggil kejaksaan. Saya baru denger soal ini. Saya ingin tahu siapa yang punya statemen ini yang bunyi,” cetusnya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 425

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *