MATARAM – Dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur masih terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kamis (9/3), Kantor Dinas ESDM NTB digeledah Tim Penyidik. Penggeledahan itu dipimpin Ketua tim, Nurul Hisyam yang juga Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati NTB.
“Penyidik melakukan penggeledahan di Dinas ESDM NTB pukul 13.30 Wita (kemarin),” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra di Mataram.
Efrien mengatakan, penggeledahan itu untuk mencari dokumen pendukung dalam rangka melengkapi bukti-bukti terkait aktivitas tambang pasir besi yang tengah memasuki penyidikan saat ini.
“Yang dicari penyidik, dokumen-dokumen terkait tambang pasir,” katanya.
Efrien mengatakan, dalam waktu dekat para tersangka akan segera dibuka. Beberapa nama yang akan ditetapkan telah dikantonginya.
“Penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangkanya. Insha Allah dalam waktu dekat ada release resmi dari Kejati NTB siapa-siapa saja yang jadi tersangkanya,” ungkapnya.
Efrien mengatakan, calon tersangka dalam perkara ini lebih dari satu. Sayangnya Kejati belum bisa memberikan sinyal dari pihak mana saja.
“Yang pasti lebih dari satu orang. Korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang,” paparnya.
Usai melakukan penggeledahan di kantor ESDM NTB, Tim Pidana Khusus Kejati juga melakukan penggeledahan di PT AMG dipimpin langsung Kasi Dik Pidana Khusus Kejati NTB, Agus Sunaryo.
“Jika tidak ada perubahan, minggu depan ada konperensi pers Kejati NTB terkait penetapan siapa-siapa saja yang jadi tersangka pada kasus ini,” pungkasnya.
Dugaan kasus korupsi kegiatan Tambang Pasir di Lombok Timur telah memanggil tiga pejabat penting di NTB selain Kadis ESDM NTB yaitu LGA, bupati dan mantan bupati Lombok Timur SA dan ABD. Baik SA, HMA dan LGA diperiksa sebagai saksi terkait apa yang mereka ketahui selaku pejabat dan mantan pejabat daerah di Kabupaten Lombok Timur.
Seperti diketahui, awal Februari 2023 yang lalu, Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah memanggil dan memeriksa beberapa orang pejabat di Dinas ESDM Provinsi NTB dan Perwakilan Kantor Kementerian ESDM Propinsi NTBĀ inisial ZA, HB dan MN.
Ketiganya juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023.(jho)