KLU—Peredaran barang haram jenis narkotika rupanya masih marak ditemukan di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Pada Operasi Antik Rinjani 2024 selama 14 hari, Polres Lombok Utara berhasil mengungkap 9 kasus narkoba, dan menangkap 14 tersangka.

“Operasi Antik Rinjani ini dimulai sejak tanggal 11 hingga  24 Juli dan kita telah berhasil mengungkap 9 kasus,” ungkap Wakapolres Lombok Utara , Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH saat konferensi pers di Gedung Saja Arya Racana Polres Lombok Utara, Jumat (26/7).

Dari 9 kasus yang berhasil diungkap tercatat ada sebanyak 14 tersangka dengan barang bukti Narkotika berupa sabu sebanyak 26,59 gram, ganja sebanyak 2.359,97 gram.

“Pada Operasi Antik  yang dilakukan oleh Polres Lombok Utara tahun ini terjadi peningkatan hasil ungkap jika dibandingkan tahun 2023,” ujarnya.

Diketahui di tahun 2023 ada sebanyak 4 kasus, sedangkan tahun 2024 sebanyak 9 kasus. “Jumlah kasus maupun jumlah tersangka dan BB, Ops Antik 2024 terjadi peningkatan,” ungkapnya.

Dia menerangkan, Operasi Antik bertujuan untuk mencegah serta memberantas segala jenis tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Utara. Tindakan tegas melalui Ops Antik ini diharapkan dapat memberi efek jera terhadap para tersangka sehingga dapat mengurungkan niat seseorang untuk melakukan tindakan pidana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka yang diamankan dalam Ops Antik Rinjani 2024 dinyatakan positif pengguna sesuai hasil tes urine.

“Jadi selain para terduga ini diduga sebagai Pelaku / kurir juga positif sebagai pengguna,” jelasnya.

Terhadap perbuatannya,  para tersangka dijerat pasal 111, 114, dan atau 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu,Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu  Sastrawan SH., mengatakan terhadap kasus yang berhasil diungkap tersebut berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara, yang kemudian ditindak lanjuti dan hasil pengembangan oleh tim opsnal hingga para pelaku dilakukan penangkapan di lintas sektoral  yaitu di wilayah Pulau Bali.

Sementara jumlah tersangka dalam Ops Antik Rinjani 2024 merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba.

“Jadi tersangka yang kita amankan beberapa dari hasil pengembangan ungkap kasus tersebut,” tutupnya.

Usai konferensi pers langsung dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika hasil, yang disaksikan oleh para tersangka, kuasa hukum tersangka dan pihak terkait lainnya.(dhe) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 717

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *