MATARAM – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua dari empat tersangka masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif di Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan penetapan tersebut sesuai informasi yang didapatkan dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

“Dapat info (demikian) ada penetapan empat orang jadi tersangka baru dan inisial nama-namanya saja,” terang Efrien dikonfirmasi Rabu malam (14/8).

Empat tersangka tersebut ialah DR, MSZ, MS dan M. Hanya saja, Efrien enggan menyampaikan dua dari tersangka itu merupakan anggota DPRD Lombok Tengah.

“Tak ada info dari penyidik terkait ini (anggota dewan). Saya cuma dikasih inisial nama saja,” katanya.

Namun salah satu dari tersangka tersebut yaitu inisial DR itu pemasok peternakan Sapi dalam program tersebut.

“DR (itu) offtaker,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dapatkan koran ini, dua anggota dewan tersebut ialah M dan MS dari partai politik yang sama. Dimana, M anggota dewan saat ini yang terpilih kembali pada Pileg 14 Februari 2024 lalu. Lain halnya dengan MS yang tidak terpilih kembali.

Seperti diketahui sebanyak dua tersangka ditetapkan Kejati NTB sebelumnya. Keduanya merupakan pejabat bank tersebut. Dalam kasus tersebut kerugian negara ditaksir miliaran rupiah. Dalam hal ini Jaksa menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(jho)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 394

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *