PRAYA – Kasat Reskrim POlres Lombok Tengah (Loteng), AKP I Putu Agus Indra buka suara soal statement Ketua PGRI Kecamatan Pujut, Haji Jempol.
AKP I Putu Agus Indra mengatakan, karena undang-undang pidana pemilu ancamannya di bawah satu tahun, maka pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk melakukan penahanan. Status Jempol sendiri saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan besok tanggal 8 Desember 2020 akan memasuki tahap dua.
Dia menyebutkan, saat ini ada dua kasus yang telah direkomendasikan Bawaslu Loteng dan telah masuk ke tahap penyidikan. Dua kasus tersebut yakni, pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang Kasek dan kades. “Untuk proses sidik saat ini baru H jempol, dan satu lagi terlapor Kepala Desa Ungga juga akan masuk tahap dua,” bebernya pada Radar Mandalika saat ditemui di sela kegiatan apel, Senin (7/12) kemarin.
Dia menambahkan, untuk kasus Kades Ungga sendiri masuk tiga hari yang lalu dan sudah masuk tahap penyidikan.(buy)