PRAYA – Kasus yang melilit Ketua persatuan guru republic Indonesia (PGRI) Kecamatan Pujut, Haji Jempol sudah keluar putusan. Jempol divonis bersalah oleh majlis hakim sesuai amar putusan 3/Pid.S/2020/PN.

“Kita sudah lakukan sidang putusan dan telah dilakukan eksekusi kasusnya pada Selasa (22/12) kemarin,” ungkap Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Abdul Haris pada Radar Mandalika.

Haris melanjutkan, untuk hasil putusan Jempol dituntut untuk membayar denda Rp 3 juta dan subsider pengganti satu bulan tahanan. “Jadi kalau tidak bayar denda dia akan ganti dengan masa kurungan selama satu bulan,” jelasnya.

Kata Haris, amar putusan antara lain, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pelanggaran sebagai ASN yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Dirinya mengatakan, Jempol sendiri telah mengakui terus terang kaitan dengan perbuatannya. Jempol juga tidak berbelit-belit saat di lokasi sidang putusan.

“Dia mengaku salah, dia hilaf dan tau kesalahannya dimana,” bebernya.

Jaksa sendiri sudah memanggil yang bersangkutan untuk menunaikan poin tuntutan yang diajukan hakim dalam sidang putusan kemarin. Saat setelah pemanggilan dilakukan, yang bersangkutan (H Jempol, red) juga telah menunaikan tuntutan tersebut dengan melakukan pembayaran denda Rp 3 juta pada Senin pagi tanggal 28 Desember 2020 kemarin. “Mereka sudah bayar denda, dan subsider satu bulan tidak dilakukan. Untuk kasus ini juga sudah kita tutup,” tegasnya.

Sementara, Ketua PGRI Kecamatan Pujut, H Jempol tak ingin berkomentar terlalu panjang. “Saya butuh ketenangan jiwa. Biar semua ini dijadikan pembelajaran untuk saya dan kita semua kedepannya,” katanya singkat. (buy)

Post Views : 151

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *