PRAYA – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Praya akhirnya memutuskan perkara anak gugat ibu kandungnya. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Asri menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,910 juta. Putusan ini diterima kuasa hukum tergugat Senah alias Inaq Kariati, Muhammad Apriadi Abdi Negara melalui aplikasi e-court, Kamis sore kemarin.
Dalam perkara ini, Senah alias Inaq Kariati, 67 tahun warga Dusun Lendang Are I Desa Lendang Are, Kecamatan Kopang digugat anak kandungnya, Yusriadi gara-gara menjual tanah peninggalan bapaknya seluas 13 are.
Sementara, Inaq Kariati menjual tanah seluas 13 are atas dukungan anak lainnya kecuali penggugat. Tanah ini dijual untuk biaya pengobatan bapaknya selama sakit, termasuk biaya zikiran setelah bapaknya wafat.
“Saya selaku kuasa hukum tergugat yaitu ibu kandung sangat menerima atas putusan Pengadilan Negeri Praya yang menolak seluruh dalil-dalil gugatan penggugat. Termasuk putusan ini adalah putusan yang sangat adil dan nurani hukum sudah dinyalakan oleh majelis hakim,” kata Apriadi kepada Radar Mandalika, tadi malam.
Dia menyebutkan, gugatan penggugat sangatlah tidak berdasar dan mengada-ngada, sehingg sangat lah sesuai putusan majelis hakim yang menolak gugatan penggugat secara keseluruhnya.
“Langkah dari pihak penggugat kami tidak tahu. Yang jelas putusan ini tepat,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum dari penggugat yang dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan. Dihubungi belum merespons.(red)