LOTENG—Puluhan warga Dusun Gunung Agung, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata menggeruduk kantor desanya, Kamis (27/6). Mereka menuntut pemekaran dusun yang sampai saat ini belum ada kejelasan.

Salah seorang perwakilan warga, H.Supriadi menjelaskan, adanya aksi hearing ini tujuannya meminta kejelasan dari pemerintah desa soal pemekaran Dusun Gunung Agung yang selama ini masih menjadi gejolak di tengah masyarakat.

“Usulan ini sudah lama kita sampaikan. Namun, hingga saat ini masih saja belum ada kejelasan, kapan akan direalisasi,” sesalnya.

Menurut pihaknya, pemekaran dusun ini menjadi hal yang sangat penting mengingat jumlah kepala keluarga (KK) di Dusun Gunung Agung sudah mulai gemuk hingga 320 KK. Sehingga tujuannya agar kondisi masyarakat bisa sejahtera dalam realisasi pembangunan.

“Saya sampaikan kalau pemekaran ini dilakukan, maka insya Allah roda pemerintahan akan lebih cepat dan pertumbuhan ekonomi semakin sejahtera,” katanya.

Dengan adanya hearing ini, ia berharap ada kejelasan atas usulan yang telah diajukan. Intinya, warga menginginkan ada kejelasan yang disampaikan oleh pihak pemerintah desa. Lebih-lebih pihaknya sudah konfirmasi kepada kepala desa setempat untuk datang melakukan hearing. Namun, Kades Pringgarata tidak hadir. Hal ini membuat masyarakat sangat kecewa.

Ia menambahkan, kalau ini tidak secepatnya dilakukan pemekaran Dusun Gunung Agung menjadi Gunung Agung Barat, maka takutnya akan timbul gejolak dan hal-hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu harapan masyarakat agar persoalan ini secepatnya diatasi oleh pemerintah desa.

“Kami masyarakat Gunung Agung sudah mendengar komitmen kepala desa untuk bisa secepatnya ada pemekaran walaupun belum diputuskan moratorium. Dalam hal ini kami menuntut janjinya dan lagi-lagi kepala desa tidak hadir pada hearing saat ini,” sesalnya.

Sementara Sekretaris Desa Pringgarata, Nazri menjawab persoalan tersebut dihadapan seluruh warga yang hadir. Bahwa, pemekaran dusun masih belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu moratorium dari kabupaten.

“Kami tidak bisa memutuskan akan ada pemekaran sebelum moratorium itu jelas karena ini akan terkait masalah administrasi. Jika kita lakukan pemekaran tanpa mengetahui pihak Pemda maka itu tidak bisa dan kita harus menunggu dulu,” terangnya.

Ia pun berjanji akan menghadap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah (Loteng) untuk menanyakan kejelasan terkait moratorium yang sudah disulkan. Dan, ia juga meminta kepada salah satu warga agar ikut menemui kepada DPMD Loteng untuk menanyakan hal tersebut.

“Kami berharap kepada warga Dusun Gunung Agung agar bersabar menunggu moratorium nantinya, karena kalau pihak Pemda sudah memutuskan untuk adanya pemekaran, maka kita akan laksanakan,” katanya. (cr-dni)

 

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 689

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *