JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA Baiq Isvie Rupaeda

MATARAM – Partai Gerindra pelan-pelan terlihat menyingkirkan Mori Hanafi dengan cara halus. Setelah Mori didepak dari kursi Wakil Ketua DPRD NTB, sekarang Mori belum memiliki tempat di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sejak keluar SK Mendagri sampai sekarang Mori digantung.

“Mori tidak masuk AKD. Sehingga tidak dapat tunjangan sesuai ketentuan,” ungkap Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, Kamis kemarin.

 

Oleh Fraksi Gerindra, Mori belum dipastikan di komisi berapa. Ketua KONI NTB itu juga tidak bisa ikut setiap kegiatan paripurna. “Dia mewaliki siapa, dimana dia duduk. Kan belum jelas dari partianya, direkomendasikan kemana,” ungkapnya.

 

Beberapa tunjangan yang menjadi hak setiap anggota yang jelas posisinya di AKD diantaranya, tunjangan badan dan tunjangan komisi. Hanya saja sebelum ada posisi yang jelas, Mori hanya bisa menerima gaji.

 

“Dia juga tidak bisa masuk Pansus (apapun, red),” katanya.

 

Politisi Golkar itu mengatakan, semua urusan Mori sudah masuk ke ranah partai yang mana tentu siapapun tidak bisa intervensi.

 

Apa yang disampaikan Isvie itu untuk mengingatkan masyarakat. Jangan sampai nantinya lembaga dewan yang diprotes.

“Konsekuensinya perlu diingat,” tuturnya.

 

Sementara, diketahui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Ditjen Otonomi Daerah yang ditujukan kepada Gubernur NTB terkait pemberhentikan Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi dari Fraksi Gerindra bernomor : 161.52/4913/OTDA telah resmi keluar. SK tersebut ditandatangani Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekjen Diten, Maddaremmeng tertanggal 15 Juli 2022.

Surat Mendagri tersebut melampirkan dua keputusan. Keputusan pertama dengan Nomor 161.52-1462 Tahun 2022 tentang tentang peresmian pembehentian Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi. Keputusan kedua dengan Nomor 161.52-1463 Tahun 2022 tentang peresmian pembehentian wakil Ketua DPRD NTB, Abdul Hadi.

 

Mori merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD NTB yang mana pergantiannya diusulkan Nauvar Furqony Farinduan. Sementara Abdul Hadi dari Fraksi PKS yang pergantiannya diusulkan Yek Agil selaku Ketua DPW PKS NTB.

 

Disamping itu, Ketua OKK DPD Gerindra NTB Sudirsah Sujanto mengatakan setelah surat Mendagri itu keluar tinggal menunggu SK pengangkatan Farin yang diklaimnya sebentar lagi.

 

“Baru setelah itu dijadwalkan peresmian pelantikan oleh Badan Musyawarah DPRD NTB terkait jadwal pelantikannya,” ungkapnya.

 

Dari fraksi sendiri, nantinya akan bersurat ke pimpinan DPRD NTB terkait penempatan Mori Hanafi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Meski masih merahasiakan Mori akan ditempatkan di komisi berapa.

Proses dan mekanisme yang sama pun akan dilakukan di PKS sendiri yang juga tinggal menunggu SK pengangkatan Yek Agil menggantikan posisi Abdul Hadi.

 

 

Penyegaran posisi strategis DPRD Fraksi Gerindra tidak hanya di tataran provinsi. Ternyata Gerindra NTB juga merombak posisi Ketua DPRD Kabupaten KLU, Nasrudin. Hal ini sesuai Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 171.3-461 Tahun 2022 Tentang PAW DPRD NTB atas Nama Nasrudin. Sesuai SK Gubernur NTB itu Nasrudin digantikan oleh Artadi. (jho)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 589

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *