FOTO KHOTIM/RADARMANDALIKA TEGANG: Penyidik dari Kejari Lombok Tengah saat menyita dokumen penting usai melakukan penggeledahan di ruang Direktur RSUD Praya, Rabu kemarin.

PRAYA – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melakukan penggeledahan di ruang kerja Direktur RSUD Praya,  pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), Rabu siang kemarin. Ada banyak dokumen yang berhasil disita tim dari kejaksaan. Salah satunya, ditemukan 20 stempel milik perusahaan di ruang kerja PPK yang turut disita penyidik.

Dalam penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana BLUD sejak tahun 2017-2020.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, I Gusti Putu Suda Adhyana mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 Wita dilakukan bersama tim. Di antaranya, Kasi BB dan BR, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Datun beserta jaksa fungsional dan staf.

Kasi Pidsus menerangkan, penggeledahan ini dilakukan di tiga ruangan kerja. Dari penggeledahan ini, disita sejumlah dokumen penting untuk keperluan mempercepat proses penyidikan kasus korupsi ini.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lombok Tengah, Iwan Gustiawan menyebutkan, penggeledahan ini merupakan rangkaian dari pada penyidikan dilakukan hampir 1 bulan terakhir.

“Setelah dilakukan permintaan dalam setiap pemeriksaan selalu terkendala, kami pun turun melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen yang kami perlukan,” ungkapnya.

“Stempel perusahaan di ruangan PPK sekitar 20 stempel kami temukan, kita menduga ada hubungan penyidikan, uang juga harus diklarifikasi apakah ada kaitan yang berada di dalam tas PPK sekitar 10 juta, kemudian 2 unit laptop dalam kebutuhan pengujian yakni di ruangan PPK dan bendahara dan 1 unit komputer di ruangan PPK juga,” bebernya lagi.

Iwan juga menambahkan adanya beberapa kwitansi belum diinventarisir yang kemudian apakah menjadi objek lainnya. Ada kwitansi SPJ yang terpisah dari bendel SPJ 2017 – 2020.

“Proses penyidikan masih berjalan yang sementara ini telah merugikan negara sejumlah 759.000.000, ini merupakan bukti permulaan dalam tahap penyidikan,” tegasnya.

“Berikan kami waktu bekerja, supaya tidak terburu-buru mengingat ini harkat martabat para saksi yang diperiksa sampai dengan hari ini sekitar 30 orang,” sambung Iwan.

Sementara usai penggeledahan, Direktur RSUD Praya yang juga pimpinan BLUD, Muzakir Langkir mengaku akan mengikuti aturan hukum yang berlaku, apapun yang diminta akan dilakukan mengingat dalam penggeledahan memiliki surat perintah jelas.

“Yang geledah tadi ruang direktur, PPK, bendahara dan aset,” ceritanya.

Sepengetahuannya, adapun berkas yang disita jaksa yakni berkas SPJ tahun 2017 -2020. Kemudian laptop dan komputer di ruangan PPK. “Saya belum tanda tangan dan serah terima berkas dan barang apa aja yang disita untuk penyidikan,” jawabnya.(tim)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *