Khaerul Ihsan

LOTIM – Perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam proses penggodokan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam perubahan yang sedang dibahas DPR RI ini, masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dari tiga periode menjadi dua periode.

Adanya perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 itu, mendapat sambutan positif dari semua Kepala Desa. Sehingga Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur (Lotim) berharap rancangan perubahan UU tersebut segera disahkan DPR RI menjadi Undang-undang.

Wakil Ketua FKKD Lotim, Khaerul Ihsan mengatakan, adanya perubahan UU desa tersebut sangat positif. Perpanjangan masa jabatan selama tiga tahun bagi Kades yang sedang menjabat menurutnya sebagai salah satu klausul yang dipandang cukup menguntungkan bagi Kades. “Kalau undang-undang itu disahkan, tentu menjadi keuntungan bagi kepala desa yang menjabat,” tegasnya.

Lanjut Kahirul Ikhsan yang juga Kepala Desa Masbagik Utara Baru ini, saat ini draf UU Desa masih multitafsir di kalangan para Kades. “Kita tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut. Apakah Kades yang menjabat sekarang dapat memperpanjang masa jabatannya,” imbuhnya.

Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun jauh lebih baik dibandingkan jabatan enam tahun. Artinya masa waktu sembilan tahun, terdapat ruang cukup panjang untuk lebih maksimal membangun desa. “Kalau periodesasi sekarang kan singkat, sehingga agak kurang maksimal jadinya menunaikan program pembangunan,” katanya.

Bicara soal potensi tambahan Dana Desa (DD) dengan adanya rancangan perubahan Undang-undang Desa ini, ada peluang tambahan 20 persen dari sebelumnya 15 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Bagi kita Kades yang masih menjabat ini sangat diuntungkan. Tapi yang mau mencalonkan diri sangat dirugikan. Jadi kita tunggu saja keputusan final dari legislatif dan eksekutif pusat untuk diundangkan,” pungkasnya. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 638

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *