ilustrasi

PRAYA – Sekretaris Lembaga Fakta RI, Bam’s Hery meminta kepada Pemkab Lombok Tengah dan aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap tegas dalam kasus dugaan lenyapnya uang pajak hotel dan restoran hampir 1 miliar nilanya. Uang pajak ini diduga dihabiskan oknum honorer di Bappenda.

“Kalau Bapedda selaku instansi yang bertanggungjawab terhadap proses tersebut seharusnya sudah dari dulu menempuh jalur hukum,” tegas Bam’s kepada radarmandalika.id.

Sebagai lembaga yang sejak lama mengawal kasus ini, Bam’s justru menyayangkan sikap Kepala Bappenda Lombok Tengah, Jalaludin hanya melayangkan surat. Parahnya lagi Bappenda atas nama pemerintah melayangkan surat 10 kali tapi tidak direspons oknum honorer itu.

“Ini justru menjadi citra buruk bagi para pemangku kebijakan di Lombok Tengah. Tidak menutup kemungkinan ini bisa terjadi kembali,” yakinnya.

Ditegaskannya lagi, persoalan ini masalah besar. Pasalnya, uang tersebut adalah uang masyarakat Lombok Tengah yang dipercayakan dikelola oleh para pemangku kebijakan melalui Bappenda sebagai penanggungjawab.

“Jangan karena yang menjabat pejabat lama lantas lepas tangan dan ogah-ogahan, apakah iya sikap yang diambil cukup dengan menyurati saja?” tanyanya tegas.

 

Pengembalian uang pajak hotel dan restoran Rp. 992.802.410 diduga diembat oknum honorer di Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah tidak jelas. Sampai dengan sekarang Pemkab menunggu. Setidaknya 10 kali dilakukan penagihan tak digubris.

 

Sebelumnya disampaikan Kepala Bappenda Lombok Tengah, Jalaludin mengaku tidak jelas kemana saja arah uang itu digunakan.

Jalal mengakui, sekarang kasus ini sedang ditangani Polda NTB. Dalam kasus ini, Jalal mengaku tidak memberikan sanksi apapun, yang terpenting uang kembali.

Sesuai isi surat Bappenda tertanggal 5 April 2022 dengan nomor surat 973/70.PD/Bappenda tentang instruksi pengembalian hasil audit.

 

Adanya surat ke 8 nomor 937/49.PD/Bappeda tertanggal 8 Maret 2022 perihal tentang pengembalian hasil audit, berdasarkan laporan hasil audit tujuan tertentu dari Inspektorat Lombok Tengah nomor 700/27/PNS/RHS/2021/TT, tanggal 16 Maret 2021 perihal LHA tujuan tertentu tahun anggaran 2020, untuk pajak hotel dan restoran.

Dalam surat diterima ditujukan kepada atas nama Lalu Hery Isyadi diduga belum melakukan pengembalian penyetoran ke kas daerah Lombok Tengah Rp 992.802.410.(red/tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 420

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *