LOTIM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur, Rabu (06/01) melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan pelaksanaan pemilihan kades antar waktu.

Kelapa Dinas PMD Lombok Timur, M. Hairi menjelaskan, Pemilihan Antar Waktu (PAW) dilaksanakan jika kades definitif berhenti atau diberhentikan sementara masa jabatannya masih belum berakhir satu tahun.

Hairi mengakui, pelaksanaan PAW tersebut mengalami keterlambatan yang semulanya dilaksanakan setelah setelah kades definitif diberhentikan, namun baru tahun 2021 ini bisa dipersiapkan akibat dari situasi bencana non alam yaitu covid- 19.

“Dasar hukum pelaksanaan PAW ini Permendagri nomor 72 tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua Permendagri nomor 112 tahun 2004 tentang pemilihan kepala desa,;” jelasnya.

Adapun enam desa yang akan melakukan PAW yaitu, Desa Sikur Selatan Kecamatan Sikur,  Desa Batuyang Kecamatan Suralaga, Desa Anjani dan Desa Bagek Payung Timur Kecamatan Suralaga, Desa Rensing Kecamatan Sakra, dan Desa Rempung Kecamatan Peringgasela.

Hairi menegaskan, prinsif PAW tersebut bahawa pelaksanaannya harus berdasarkan musyawarah mufakat, sehingga pemerintah Desa, BPD dan Camat harus memiliki satu tujuan yaitu, melaksanakan PAW tersebut.

Sementara, soal unsure yang terlibat dalam pelaksaannya panitia tersebut harus merupakan perwakilan dari berbagai unsure yaitu pemerintah desa, LKMD, dan unsur masyarakat, seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

“Persiapan meliputi pembentukan panitia, pengajuan RAB, persetujuan RAB, pengumuman dan pendaftaran selama 15 hari, penelitian kelengkapan 7 hari, dan penetapan calon paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang,” terangnya.

Mengenai persyaratan bakan calon kepala desa, pihaknya menegaskan bahwa kriteria calon tersebut sama dengan syarat bakal calon kepala desa pada umumnya saat pilkades. (ndi)

Post Views : 94

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *