DOK/RADAR MANDALIKA DIHENTIKAN SEMENTARA: Inilah benur atau benih lobster. KKP mengeluarkan kebijakan penghentian sementara ekspor benur.

LOBAR—Nelayan lobster di Sekotong Lombok Barat (Lobar) merugi akibat kebijakan penghentian sementara ekspor benih lobster (benur) oleh pemerintah pusat. Menyusul ditangkapnya mantan Menteri Kelautan, dan Perikanan (KP) atas kasus korupsi benih lobster. Dampaknya penghentian itu akan sangat dirasakan terutama bagi nelayan di Desa Buwun Mas.

“Kasian juga masyarakat ini,” kata Kepala Desa Buwun Mas, Rochidi, kemarin.

Apalagi para nelayan sudah

beramai-ramai membentuk kelompok, setelah adanya kebijakan memperbolehkan penangkapan lobster. Bahkan pihak KKP pernah melakukan pertemuan dengan nelayan terkait hal itu. Sehingga nelayan sudah diiming-imingi akan memperoleh pendapatan. Mengingat semasa Menteri KP terdahulu Susi Pudjiastuti, telag dikeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang larangan penangkapan benih lobster.

“Kalau kecewa (nelayan) sudah pasti, karena tidak tahu sampai kapan (penundaan). Terlebih-lebih mereka yang sudah investasi pada budidaya dan sebagainya,” terangnya.

Dampak kebijakan penutupan sementara itu akan berimbas pada munculnya pengangguran. Terlebih belum ada kepastian sampai kapan penundaan itu diberlakukan. Sehingga harapan segera ada perbaikan regulasi. Karena sejak regulasi baru dikeluarkan Menteri KP sekarang membuat harga benih lobster menjadi turun. Jika dibandingkan ketika belum diberlakukannya regulasi berupa Permen. “Kalau sebelumnya sangat tinggi walaupun bervariasi tergantung jenisnya. Kalau dibandingkan komoditas laut lainnya mungkin paling tinggi lobster,” jelasnya.

Bahkan sebelum Permen era Susi, banyak nelayan membuat rakit atau tambak. Karena menilai bisnis lobster begitu menjanjikan. Namun ketika diberlakukan Permen, harga jual menjadi turun. Padahal di Desa Buwun Mas saja terdapat sekitar seratus kelompok nelayan. “Khusus di Buwun Mas ini memang sudah ada yang menjadi penampung (lobster) dan segala macam. Cuma seolah-olah musiman jadi kita tidak bisa menghitung rilnya berapa nelayan,” ucapnya.

Ia pun menanyakan kejelasan regulasi yang baru itu. Sebab hingga kini belum ada sosialisasi yang diterima para nelayan. Diketahui, penghentian sementara pengiriman baby lobster yang dilakukan KKP untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan benih lobster (BBL). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan Lobster, kepiting dan ranjungan di wilayah pengelolaan perikanan. Serta mempertimbangkan proses revisi PP tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lobar, L Sukawadi mengaku sudah menerima surat edaran KKP nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang penghentian sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). “SE dari KKP itu menghentikan sementara pengiriman benih lobster, karena masih dibenahi ditata kelolanya,” terang Sukawadi.

Pihaknya pun masih menunggu seperti apa langkah selanjutnya dari KKP. Apakah penangkapan dan pengiriman lobster ini masih dibuka atau ditutup sama sekali. Ia pun tak menampik jika penghentian sementara pengiriman ini tentu merugikan nelayan. Karena tidak bisa menjual benih lobster yang sudah ditangkap dan dibudidayakan. Melainkan nelayan bisa membudidayakan benih lobster itu, kemudian ketika sudah besar dijual. Karena dari sisi harga justru lebih mahal. Di mana 800 gram lobster bisa dihargai kisaran Rp 4-5 juta untuk jenis mutiara.

Namun tentunya nelayan mesti mengeluarkan lagi biaya untuk budidaya. 

“Ada sekitar 300 orang nelayan yang terdampak akibat kebijakan ini. Karena ada yang mengantungkan kehidupan dari lobster, ada juga yang menjadi sampingan,” jelasnya.

Walaupun harga jual benih lobster masih murah di kisaran Rp 10 ribu sampai Rp 30 ribu per ekor sesuai jenisnya, nelayan tetap bisa menghidupi keluarganya. “Persoalan usaha ini dimonopoli, bukan urusan di nelayan namun di atas. Yang penting mereka dapat makan,” bebernya.

Namun jika dibandingkan sebelum kebijakan itu dikeluarkan banyak nelayan yang sembunyi-sembunyi melakukan penangkapan dan pengiriman lobster. Akibatnya banyak nelayan yang terjerat hukum. Di sisi lain, usaha lobster ini mampu menyerap tenaga kerja lokal. Sampai saat ini, ada 350 orang yang terserap sehingga mereka pun bisa terbantu dari sisi penghasilan di tengah pandemi. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *