IST/RADAR MANDALIKA TURUN GUNUNG: Komisioner Bawaslu NTB, Itratip saat rapat dengan Bawaslu Loteng dan Gakumdu.

MATARAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB tengah memproses dugaan pelanggaran dilakukan empat kepala desa (Kades).

“Di Bima dua Kades yang diputuskan melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Tipilu). Sudah keluar Putusan pengadilannya (dipenjara). Terlibat mengkampanyekan Paslon,” sebut Komisioner Bawaslu NTB, Itratip di Mataram, kemarin.

Dua kades lainnya sedang disidik. Kasusnya sama yaitu dugaan Tipilu yaitu satu Kades di Bima dan satu lagi Kades Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya. Kades Ungga dilaporkan oleh masyarakatnya diduga menyalahgunakan wewenangnya yaitu saat pemberian Bantuan Sosial terdapat stiker salah satu Palson.

“Semuanya sedang berproses di sentra Gakumdu,” tegasnya.

Berdasarkan aturan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa dilarang keras terlibat dalam politik praktis. Termasuk juga setiap ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD. Hal itu dijelaskan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 494 disebutkan ASN TNI/Polri, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan pada pasal 280 ayat 3 dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Itratip menegaskan, selain dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu kabupaten kota menggeser kasus tersebut kepada sentra Gakumdu untuk dibahas. Apapun hasilnya di Gakumdu itu menjadi keputusan bersama.

“Kita sudah melakukan upaya pencegahan dan penindakan ketika ada upaya bukti hukum,” urainya.

Dugaan pelanggaran yang ditindaklanjutinya mengacu dari laproan masyarakat. Kedua berdasarkan hasil pengasawan pengawas dilapangan. Pantauan sejuah ini dugaan pelanggaran tersebut masih tinggi.

Seperi di Loteng, banyak sekali diterimanya  berupa video maupun foto viral dugaan pelanggaran baik yang dilakukan oleh perangkat pemerintah, tim kampanye maupun Paslon itu sendiri. Termasuk juga kasus-kasus yang ditangani Bawaslu setempat. Kemudian di Sumbawa Bawaslu mendapatkan banyak informasi kegiatan kampanye Paslon yang melibatkan masa dalam jumlah besar.

“Semua perbuatan yang dilakukan setiap orang, tim kampanye, Paslon yang menurut Bawaslu bukan pelanggaran Administrasi maka pembahasan berikutnya itu dilakukan di sentra gakumdu. Masyarakat perlu memahami Bawaslu tidak punya wewenang penuh melakukan penentuan kasus itu sampai ke tahap penuntutan. Tetapi semua dibahas di Gakumdu,” jelasnya.

Dengan banyaknya kasus yang sudah ada di Gakumdu yaitu di Lombok Tengah, Gukumdu Provinsi akan turun melakukan supervisi. Untuk memastikan semua penangana kasus dilakukan sesuai dengan SOP. Kedua tentunya utnk  memberikan masukan di Gakumdu daerah. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 167

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *