MATARAM- Rencana perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) oleh Tim Pansus IV DPRD NTB dalam Ranperda yang sedang dibahas saat ini tampaknya tidak bisa diamini anggota DPRD NTB seluruhnya. Meski bertujuan melakukan efisiensi, namun dewan tidak menghendaki perampingan dalam Ranperda STOK tersebut berdampak pada minimnya tingkat pelayanan kepada masyarakat.
Anggota DPRD NTB, Lalu Pelita Putra menegaskan tidak ada artinya efisiensi jikalau pelayanan kepada masyarakat tidal bisa maksimal.
“Tidak ada artinya efisiensi kalau pelayanan tidak maksimal,” tegas Pelita di Mataram Senin (19/05).
Ketua Komisi II DPRD NTB tersebut tidak sepakat jika pembahasan Ranperda STOK itu dilakukan terburu-buru. Semua komposisi usulan Pemprov mesti dikupas tuntas. Sehingga didapatkan gambaran mana OPD yang wajar dimerger dan tidak.
“Jangan push kami kerja cepat tapi hasilnya tidak efektif. Kami perlu membongkar (materi Ranperda) ini. Kupas sedetail mungkin,” tegas Politisi PKB tersebut.
Untuk itu sebagai anggota Pansus IV, dirinya mengimbau kepada anggota Pansus lainnya supaya memanfaatkan waktu sebaik-baik mungkin. Dalam menelaah seluruh usulan perampingan OPD dari eksekutif tersebut, Pelita memandang tidak perlu dilakukan tergesa-gesa.
“Manfaatkan waktu sebaik-baik mungkin” tegasnya.
Ditegaskannya, prinsip utama good government ialah mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Jangan sampai beberapa OPD yang hendak digabung itu justru berdampak pada kualitas pelayanan.
“Prinsip utama dari semua ini pada tingkat pelayanan. Kita tidak ingin pelayanan justru tidak maksimal,” tegasnya.
Apa yang dilakukan Pansus IV itu dalam rangka melakukan tugas sebaik-baiknya. Hal itu juga, lanjutnya sekaligus menepis isu liar bahwa anggota Pansus meminta fasilitas mewah dan uang dalam pembahasan Ranperda yang merupakan prakarsa gubernur NTB tersebut.
“Kerja-kerja kami ini sekaligus kami ingin menepis isu liar yang berkembang belakang ini terkait isu permintaan anggota Pansus yang macam-macam,” pungkasnya.
Diketahui, perampingan OPD yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi NTB dibawah kepemimpinan Iqbal – Dinda melalui Raperda SOTK dilakukan seiring dengan perubahan regulasi pemerintahan, khususnya dicabutnya PP Nomor 41 tahun 2007 dan berlakunya PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mendorong pemerintah daerah perlu menyesuaikan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan perampingan OPD itu adalah salah satu langkah konkret yang diambil Iqbal – Dinda diawal pemerintahannya karena menilai beberapa OPD di lingkup Pemprov NTB terlalu gemuk. Sehingga perlu dilakukan perampingan guna meningkatkan efisiensi anggaran dan performa organisasi. (jho)