PRAYA – Persoalan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika masih menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, lahan yang masih dklaim milik warga hingga saat ini belum dibayarkan oleh PT ITDC. Karenanya, BPN Lombok Tengah (Loteng) menginisiasi untuk membentuk satuan tugas (Satgas) guna menyelesaikan persoalan lahan di sana.
Pejuang Lahan Mandalika, M Samsul Qomar mengungkapkan, pihaknya menyambut baik niat BPN Loteng untuk menyelesaikan persoalan lahan Mandalika. Mengingat ia menganggap masih banyak terjadi kezoliman di kawasan tersebut.
Selanjutya, ia sangat setuju soal sanding data sebagai salah satu cara mencari kebenaran. Dan itu memang yang diharapkan sebagai jalan keluar soal kebuntuan persepsi bersama, dengan duduk barsama membuka data masing-masing.
“Soal menggugat tentu tidak akan kami lakukan karena tanah sedang kita kuasai, kita tempati. Dan adalah hal aneh jika menggugat tanah sendiri, masa iya?” ucapnya.
“Kami meminta pemda dan pemprov juga tidak tinggal diam dan ikut menyelesaikan soal lahan Mandalika. Jangan hanya soal aset Pemda yang diam-diam di HPLkan saja yang di selesaikan, kemudian lahan warga juga sama diam-diam sudah ber-HPL dan tidak jelas asal usulnya,” imbuhnya.
Pihaknya menduga ada kegiatan mafia pertanahan pada proses pembebasan saat itu, sehingga soal sanding data ini sangat penting dibuka dan terbuka untuk menjawab keraguan banyak pihak termasuk pemilik lahan.
Kemudian pihaknya meminta kepada DPRD Loteng untuk kembali memanggil BPN dan ITDC untuk membuka data yang sudah diajukan sandingannya hanya sekitar 74 orang dan itu menurutnya sangat mudah. Dikatakan, tinggal BPN membuka APHAT maka akan selesai persoalan.
“Kecuali memang ada upaya menutup dugaan kejahatan yang dilakukan oknum-oknum tertentu sudah barang pasti antara ITDC dan BPN akan kongkalikong untuk menyembunyikan jejaknya. Sampai kapanpun pemilik dan warga akan bertahan di lahan mereka dan saat ini masih bercocok tanam dan tinggal di sana,” tandasnya. (tim)