LOBAR—Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Barat menemukan kerugian negara mencapai ratusan juta atas penggunaan APBDes 2022-2023 oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Senggigi. Pihak Inspektorat sudah menyerahkan dokumen LHP ke Kades pada 21 Januari lalu. Dalam audit ditemukan kerugian negara sekitar Rp 400 juta. Sesuai aturan, dana harus dikembalikan ke kas desa dalam waktu 60 hari sejak LHP diserahkan 21 Januari lalu.

Mencuatnya LHP itu membuat warga Desa Senggigi mendemo kantor desa, Kamis (30/1). Puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Peduli Masyarakat Senggigi (KPMS) Desa Senggigi mengeluarkan mosi tidak percaya dan menuntut Kepala Desa (Kades) Senggigi Mastur dicopot dari jabatannya atas kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) senilai ratusan juta.

“Secara etika dan moral kepala desa sudah gagal memimpin Desa Senggigi,” ujar koordinator aksi, Rusman Khair.

Warga mempertanyakan LHP dari Inspektorat kepada Kades. Bahkan warga menuding ada uang ratusan juta yang diselewengkan oleh Kades. Sehingga warga menuntut transparansi penggunaan dana desa tersebut. Massa juga mendesak Kades dicopot dari jabatannya.

“Atau setidaknya mengundurkan diri. Karena kades tidak mampu lagi memimpin desa,” kata Hudairi, peserta aksi lainnya.

Menanggapi itu, Kades Senggigi, Mastur mengaku tidak mempersoalkan aksi warga. Demonstrasi itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian warga terhadap perkembangan desa.

“Saya anggap ini bentuk perhatian warga. Seorang pemimpin harus rela didemo dan dikritik,” ujar Mastur.

Namun Mastur tetap mengelak terkait kerugian negara dalam penggunaan DD karena dikorupsi atau diselewengkan. Ia berkilah kerugian negara disebabkan karena faktor administrasi. Misalnya pihaknya membangun proyek fisik berupa polindes dengan anggaran Rp 130 juta. Tapi dalam laporan tidak mencapai angka itu. Setelah diaudit ternyata laporan yang keluar hanya Rp 93 juta.

“Padahal nilai proyek yang kami habiskan tetap Rp 130 juta. Hanya saja dokumen laporannya tidak sampai ini. Ini saya anggap sebagai ketidakdisiplinan menyusun laporan administrasi,” paparnya.

Mastur juga membantah bahwa kerugian negara sebesar Rp 400 juta lebih. Menurutnya, uang yang harus diganti kurang dari itu. Tapi dirinya tidak mau menyebutkan angka persis yang harus dikembalikan.

“Inspektorat saja tidak berani menyebutkan. Apalagi saya. Jadi percayakan sepenuhnya ke Inspektorat,” cetusnya.

Mastur tidak ingin menganggapi lebih jauh tuntutan warga yang memintanya mundur atau diberhentikan. Karena ia masih berkeyakinan tuntutan itu tidak berdasar.

“Kalau itu tidak ada dasarnya. Kalau disuruh mundur, sampai kapan pun saya tidak akan mengundurkan diri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Inspektur Pembantu (Irban) III Inpektorat Lobar, Muhammad Busyairi mengaku sudah menyerahkan LHP penggunaan APBDes Senggigi kepada pemerintah desa 21 Januari lalu. Ia tidak membantah jika di LHP ditemukan adanya kerugian negara mencapai ratusan juta. Hanya saja mantan Kabag Pemerintahan Setda Lobar itu tidak secara gamblang menyampaikan nominalnya.

“Ia benar ratusan juta kerugian negaranya,” ujar Busyairi yang dikonfirmasi belum lama ini.

Temuan kerugian negara itu atas penggunaan APBDes 2022 dan 2023. Selain itu ada temuan administrasi dari LHP Desa Senggigi tersebut. Pihaknya sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi atas LHP itu. Termasuk pengembalian kerugian negara yang diberikan waktu selama 60 hari sejak LHP itu diterima oleh pemerintah desa.

“Selain Desa Senggigi, ada desa lain juga yang ditemukan kerugian negara berdasarkan LHP-nya,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 191

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *