KLU—Pembangunan pondasi yang terlihat dipesisir pantai kawasan wisata Gili Trawangan menjadi sorotan. Publik pun sontak mengkritisi bangunan pondasi tersebut. Padahal, telah jelas dalam ketentuan perundang-undangan melarang dengan tegas membangun di aeral sempadan pantai.

Kabag Pembangunan Setda Lombok Utara, Fathurrahman menyampaikan, kaitan dengan bangunan pondasi yang ada di sempadan pantai Gili Trawangan tersebut berada di areal PT WAH. Pihaknya, kata, Fathurrahman telah menerima informasi tersebut dari BKKPN Kupang.

“Begitu ada info kami langsung turun dan sarankan tegas secara lisan supaya tidak dilanjutkan. Pol PP juga secara terpisah sudah turun dan berikan surat teguran,” ujarnya.

Namun demikian, bangunan tersebut diketahui belum dihentikan alias masih berlanjut. Padahal secara jelas membangun dikawasan sempadan pantai telah menyalahi aturan dan kawasan wisata Gili sendiri masuk dalam kawasan konservasi yang dilarang untuk membangun.

“Langkah kita memang harus dilakukan penertiban, cuma harus menyeluruh tidak bisa satu persatu karena kita kendala anggaran untuk penertiban,” ujarnya.

Untuk kawasan wisata Gili Trawangan, jelasnya, tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, namun juga beberapa kebijakan dan kewenangan seperti izin juga ada dari pusat dan provinsi.

“Oleh karena itu kami di bagian pembangunan juga dilema karena dari atas ada izin namun dibawah nampak permasalahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekdis Perizinan DPMTSP Lombok Utara, Erwin Rahadi menambahkan, bangunan pondasi yang sedang dikerjakan itu diketahui rencana untuk membangun restoran, namun berkaitan dengan izin yang dikantongi seperti izin lokasi jelasnya bukan menjadi kewenangan daerah namun merupakan kewenangan dari kementerian terkait. Hanya saja, kata Erwin, kawasan tersebut masuk kawasan konservasi sehingga menjadi pertanyaan apakah mungkin bisa mengantongi izin lokasi karena di sistem OSS kawasan wisata gili ditutup untuk izin lokasi karena masuk kawasan konservasi. Pemda, kata Erwin, berharap agar Kementerian dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga tegas mengatensi hal ini.

“Daerah kewenangannya hanya pada  penerbitan izin bangunan, dasarnya itu harus ada izin lokasinya, ” jelasnya.(dhe) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *