KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID BARANG HARAM: Pihak kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Praya saat memusnahkan sabu dengan diblander.

PRAYA – Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah membekuk dua pelaku terduga bandar narkoba jenis Sabu. Sementara satu pelaku di antaranya merupakan bandar narkoba antar provinsi.

Barang haram itu diperoleh dari Batam dan akan diedarkan di Lombok Timur. Namun sayang pelaku dibekuk sebelum mengedarkan.

Pelaku inisial AH dengan barang bukti 115 gam sabu yang dilakukan penangkapan di wilayah Janapria di kediaman rekannya saat hendak beristirahat. Sementara pelaku AS dengan barang bukti 2,5 gram sabu, ditangkap di sawah dekat rumahnya di Desa Jago Kecamatan Praya.

 “Kedua pelaku merupakan sindikat narkoba antar Provinsi dan merupakan residivis bandar lama. Total harga barang bukti senilai Rp 122 juta,” beber Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Hizkia Siagian.

Atas perbuatannya pelaku AH dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Sementara AS terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 223

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *