Bapenda saat melakukan sosialisasi pajak ke masing-masing kecamatan.(Ahmad Rohadi/Radar Mandalika) 

KLU–Angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin bertransaksi untuk membeli rumah atau lahan. Dimana Pemerintah mencanangkan program Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat MBR. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2024.

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang baru pertama kali ingin memiliki rumah atau lahan tempat tinggal, dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

​”Kita sudah sosialisasikan di lima kecamatan dengan sasaran utama para kepala desa dan kepala dusun (kadus), agar informasi tersebut dapat diteruskan dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat luas,” ungkap Kabid Renbang Bapenda Lombok Utara Sugama, kemarin.

Ia membeberkan sejumlah kriteria penerima pembebasan BPHTB bagi masyarakat MBR, dimana masyarakat yang belum menikah maksimal memiliki penghasilan Rp Rp7.000.000,- per bulan. Sudah Menikah dengan penghasilan maksimal Rp8.000.000,- per bulan.

Sementara untuk ketentuan Lahan dan Bangunan. Luas lahan 48 m² atau kurang dari 1 are. Untuk yang ingin membeli rumah luas bangunan maksimal 36 m². Program ini jelasnya berlaku khusus untuk kepemilikan rumah pertama.

​Kebijakan insentif fiskal ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian layak tanpa terbebani biaya pajak BPHTB.

Dasar hukum pelaksanaan program ini jelasnya juga merujuk pada Peraturan Bersama Tiga Menteri (Menteri PUPR, Menteri PKP, dan Mendagri) yang berlaku hingga tahun 2026.

​”Masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau untuk segera memanfaatkan momentum dan program insentif ini sebelum masa berlakunya berakhir pada akhir tahun 2026,” ungkapnya.

“Sekali lagi kami mendorong agar masyarakat memanfaatkan momentum ini, mumoung gratis,”imbuhnya.(dhe)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *