IST / RADAR MANDALIKA BEKUK : Satresnarkoba Polres Lotim, saat membekuk dua penggedar narkotika jenis sabu, Sabtu (13/2) lalu.

LOTIM – Dua penggedar narkotika jenis sabu dibekuk tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lotim. Mereka dibekuk di jalan Gereneng Mulia Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia Lotim, pukul 15.39 Wita, Sabtu (13/4) lalu.

Kedua pelaku inisial ZA, 36 tahun asal Lingkungan Seruni dan JA, 24 tahun Lingkungan Reban Tebu Kelurahan Sandubaya Kecamatan Selong Lotim. Penangkapan keduanya dilakukan Polisi, setelah menerima informasi masyarakat. Diduga kedua pelaku kerap melakukan aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian didalami dan dikembangkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Begitu tiba di TKP, kedunya yang diketahui akan melintasi TKP menggunakan sepeda motor jenis yamaha Mio dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 2177 LU, langsung dibekuk. Setelah dilakukan penggeledahan tubuh dan kendaraan kedua pelaku ditemukan barang bukti 11 poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu siap edar, satu poket sabu ukuran besar, satu bungkus klip kosong, setengah butir pil ekstasi, uang tunai Rp 5,075 juta, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Lotim melalui Kasubbag Humas, IPTU Lalu Jaharudin, menjelaskan, tertangkapnya kedua diduga pengedar sabu itu, terus dikembangkan tim opsnal Sat Resnarkoba, terutama sumber barang haram itu. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Mudahan pelaku lainnya segera terungkap,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap waspada, agar keluarga tidak terjerumus menjadi pengguna dan pengedar narkotika. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 315

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *