LOTIM – Dua orang emak-emak nekat menggelapkan mobil pikp yang disewanya. Penggelapan dilakukan dengan cara menggadai mobil milik warga Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun Lombok Timur (Lotim) senilai Rp 40 juta. Keduanya kini masuk bui, setelah ditangkap Tim Puma Polres Lotim, (26/8) lalu.
Dua perempuan pelaku penipuan ini inisial MI, 57 tahun asal Kecamatan Suralaga, Lotim. Dan AS, 44 tahun asal Kecamatan Pringgasela Lotim.
Warga Sembalun Bumbung menjadi korban penipuan dan penggelapan yang berujung pelaporan pada polisi dengan nomor LP/B/310/VIII/2021/SPKT/Polres Lombok Timur/Polda NTB. Kejadiannya bulan Maret lalu, ketika itu MI dan AS mendatangi korban ke rumahnya di Sembalun Bumbung. Dengan alasan meminjam mobil pikap korban dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 8419 KS.
Peminjaman berdalih akan digunakan menjual barang ke Pulau Sumbawa, yakni Sumbawa, Dompu dan Bima. Antara kedua pelaku dan korban, sepakat dengan sistem sewa Rp 250 ribu per hari. Begitu kunci dan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat KIR diterima kedua perempuan itu, mobil tersebut langsung dibawanya.
Tak disangka, MI bukannya menggunakan mobil pikap itu pergi berjualan. Melainkan menggadaikan mobil tersebut pada warga Dusun Bimbang Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Lotim. Mobil itu digadai tertanggal (25/3), tanpa sepengetahuan dan izin pemilik senilai Rp 40 juta. Hasil gadai mobil, MI mengambil sebesar Rp 39 juta, sedangkan AS diberikan Rp 1 juta, sebagai upah menggadaikan mobil tersebut.
Setelah beberapa bulan mobil tak kunjung pulang, baru korban mengetahui ternyata mobilnya tersebut telah digadai kedua emak-emak tersebut. Karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan keduanya ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kamis (25/8) lalu, dua perempuan itu memenuhi surat panggilan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lotim, untuk menjalani pemeriksaan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan penyidik. Selain menahan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit pikap APV, satu buah STNK, dan satu lembar kuitansi gadai bermaterai Rp 6 ribu.
Kapolres Lotim, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhamad Fajri, menyebutkan, perbuatan dilakukan kedua perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk perbuatan nekat. Penyidik masih mendalami kasus penipuan dan penggelapan ini, apakah perbuatan melawan hukum itu kerap dilakukan MI dan AS atau tidak.
“Kedua tersangka telah ditahan. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP junto pasal 55 KUHP,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya berharap masyarakat tetap waspada dan lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraannya, agar tidak menjadi korban penipuan atau penggelapan. (fa’i/r3)
Post Views : 301