JAYADI/RADAR MANDALIKA GROUP MENYERAHKAN: Salah satu bakal calon peseorangan, HL Moh. Amin melengkapi berkas permohonan sengketa pada Bawaslu Loteng, kemarin.

PRAYA—Dua Bakal Pasangan Calon  (Balon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan melengkapi berkas permohonan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Loteng, kemarin. Itu dilakukan karena pada pengajuan permohonan sengketa yang dilayangkan sebelumnya, berkas kedua Balon masih belum lengkap sehingga harus dilengkapi dengan beberapa item sesuai dengan aturan.

Adapun Balon perseorangan yang melengkapi berkas permohonan sengketa, pertama diserahkan langsung oleh Balon HL Moh. Amin yang didampingi oleh timnya. Kemudian dilanjutkan dengan tim kuasa hukum Balon H L Saswadi-H Dahrun.

Balon Bupati Peseorangan, HL Moh. Amin membenarkan bahwa kedatangan mereka hari ini (kemarin, Red) untuk melengkapi berkas untuk permohonan sengketa yang sebelumnya masih kurang lengkap.

“Kami lengkapi segala kekurangan sesuai dengan permintaan Bawaslu.  Bahkan, kami juga sudah melampirkan segala bukti maupun syarat dukungan kami,” katanya, kemarin.

Ia menegaskan, dalam berkas pemohonan sengketa itu, pihaknya mempersoalkan berita acara tentang hasil pengecekan jumlah dukungan dan sebaran dukungan yang diterbitkan pada tanggal 26 Februari. Dimana, pada berita acara itu tertera bahwa pihaknya menyerahkan syarat dukungan yang sangat kurang dari syarat dukungan sesuai dengan ketentuan. Padahal, dia sebelumnya menyerahkan syarat dukungan melebihi dari syarat dukungan dalam aturan itu.

“Kita bingung kami serahkan banyak, tapi kok pada berita acara kurang,” akunya.

Selain itu, pada penyerahan dukungan itu, pihaknya sudah menyerahkan secara lengkap. Baik satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP elektronik dengan dilampiri surat keterangan. Satu rangkap asli dan salinan hasil cetak B.1.1-KWK yang dicetak dari Silon.  Hasil cetak B.2-KWK yang dicetak dari Silon yang tertandangi bakal calon.Kemudian, jumlah syarat dukungan asli berupa fermulir B.1.KWK sejumlah 65.396 sebagaimana juga telah terisi pada Silon.

Namun, setelah pihaknya menyerahkan syarat dukungan tersebut, KPU mengeluarkan berita acara tentang hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan seberan dukungan.  Dengan isi berita acara pada pokoknya menolak surat dukungan yang diserahkan tersebut.

Selain itu, dari berita acara yang dikeluarkan, ternyata tidak sesuai dengan syarat dukungan yang pihaknya serahkan. Sehingga dengan cepat KPU memutuskan bahwa syarat dukungan pihaknya tidak memenuhi syarat. Padahal, mereka belum melakukan verifikasi, karena memang jadwal untuk verifikasi masih belum.

“Dengan adanya berita yang menyatakan kalau kami tidak memenuhi syarat itu sangat keliru dan dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang diterapkan,” ujarnya.

Ia mengku, seharusnya KPU dalam melakukan pengecekan sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 82 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan balon perseorangan dalam pelaksanaan Pilkada dan PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

“Karena dalam PKPU itu sudah jelas tertera tahapannya. Tapi malah tidak dijalankan oleh KPU juga,” tegasnya.

Menurutnya, dengan melihat aturan ini, berita acara yang diterbitkan itu sangat tidak sah. Karena, pihaknya menyerahkan syarat dukungan sebanyak 65 ribu lebih dukungan, baik ada di aplikasi Silon maupun secara manual. Namun,  dalam berita acara yang diterbitkan itu malah jumlah jauh berbeda.

“Malah kekuranganya sangat banyak sekali. Kan sangat aneh. Kami daftar tanggal 23 februari. Kemudian berkas langsung dilakukan pengecekan dan langsung dibuatkan berita acara kalau kami tidak memenuhi syarat,” bebernya.

Hal yang sama juga dialami oleh pasangan HL Saswadi-H Dahrun.  Dimana, berita acara yang di buat KPU dan ditandatangani oleh semua komisioner KPU menyebutkan dukungan yang diserahkan dari Saswadi-Dahrun kurang dari syarat dukungan yang diserahkan sebelumnya sebanyak 54.707. Padahal dalam penyerahan dokumen dukungan oleh tim LO tanggal 23 Februari sebanyak 59.231. Artinya melebihi batas minimum yang ditetapkan KPU untuk calon perseorang di Loteng sebanyak 57.037 dukungan KTP Elektronik.

Sementara itu, Divisi Hukum dan  Penyelesaian Sengketa Bawaslu Loteng, Harun Azwari membenarkan bahwa dua Balon perseorangan telah melengkapi berkasnya yang kurang sebelumnya.

“Mereka sudah melengkapi kekurangan dalam surat permohonan sengketa itu,” ungkapnya, kemarin.

Ia menegaskan, setelah berkas permohonan sengketa mereka lengkap, akan dilanjutkan dengan pleno serta langsung dilakukan register.  Kemudian, tahapannya adalah melakukan musyawarah dengan menghadirkan pihak KPU dan pemohon nantinya.

“Pada prinsipnya kita akan mengacu pada undang-undang maupun PKPU dalam menangani permohonan sengketa ini,” ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya dalam melakukan pengawasan memang menemukan beberapa temuan. Salah satunya adalah dalam penyerahan syarat dukungan yang dilakukan kedua Balon ini tidak diberikan tanda terima oleh KPU. Sebab, jika memang ada tanda terima secara remsi tentu pihaknya juga akan menerima tanda terima tersebut.

“Tidak ada berita tanda terima dari oleh KPU pada Balon. Mereka hanya diberikan berita acara saja yang hasilnya mereka tidak memenuhi syarat tersebut,” ucapnya. (jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 281

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *