MATARAM – Ketua DPW PPP NTB, Muzihir menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak memiliki dasar hukum dalam membuat kebijakan organisasi secara sepihak.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM telah jelas mengakui kepengurusan PPP yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mardiono.

“Sekjen tidak punya dasar hukum dalam membuat kebijakan. SK Menkumham jelas mengakui bahwa PPP yang resmi itu di bawah Ketua Umum Mardiono,” tegas Muzihir, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, dalam aturan partai politik maupun Undang-Undang Parpol, kewenangan penuh menjalankan roda organisasi berada di tangan ketua umum sebagai pemegang hak prerogatif.

“Dalam aturan parpol dan undang-undang, ketua umum punya hak prerogatif dalam menjalankan kebijakan roda organisasi. Sementara Sekjen tugasnya hanya mengurus administrasi,” ujarnya.

Muzihir menilai, segala bentuk keputusan organisasi yang hanya ditandatangani Sekjen tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Intinya, kebijakan tunggal ada di ketua umum. SK Sekjen itu tidak mempunyai kekuatan hukum,” katanya.

Bahkan, ia menyebut surat yang hanya ditandatangani Sekjen tidak layak disebut sebagai surat keputusan resmi organisasi.

“Kalau itu surat yang hanya ditandatangani Sekjen, itu bukan surat keputusan, tapi memo,” sindirnya.

Ia juga menegaskan, dalam mekanisme organisasi partai politik, surat keputusan resmi harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lainnya seperti Wasekjen.

“Di mana-mana, surat SK yang resmi itu ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen atau Wasekjen. Tapi masak iya surat hanya ditandatangani Sekjen sendiri, itu disebut surat resmi?” herannya.

Muzihir kemudian mempertanyakan legitimasi surat yang kini beredar tersebut di mata pemerintah daerah.

“Lantas apa iya Ketua DPRD NTB dan Gubernur NTB akan mengakui surat yang beredar itu?” pungkasnya.

Ditegaskan Muzihir, SK kepengurusan DPW PPP NTB yang Moh Akri sebagai Sekwil berakhir bulan April 2026. Saat ini kepengurusan yang sah DPW PPP NTB dibawah Muzihir sebagai Ketua Wilayah dan Sitti Ari sebagai Sekwil.

Sebelumnya beredar Surat Sekretaris Jenderal DPP PPP H Taj Yasin Maimoen ber KOP DPP PPP dengan nomor surat 011/Ex/DPP/V/2026 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP H Taj Yasin Maimoen pada tanggal 10 Mei 2026.

Berikut isi surat pemberitahuan Sekretaris Jenderal DPP PPP yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang ditembuskan ke Gubernur NTB dan DPW PPP NTB:

1. Beberapa waktu lalu, saya sudah mengeluarkan surat pembatalan Muswil yang dilaksanakan oleh DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan DPW PPP seluruh Indonesia .

2. DPP PPP juga mencabut dan membatalkan SK DPW PPP NTB periode 2025-2031 yang tidak tidandatangani oleh saya selaku Sekretaris Jenderal DPP PPP.

3. Maka jika ada pengurus yang mengaku dan mengatasnamakan diri sebagai Pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan Nusa Tenggara Barat periode 2026-2031 yang ditandatangani oleh bukan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan maka kepengurusan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.

4. Untuk kepengurusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan terbitnya surat keputusan baru yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP, maka kepengurusan SK periode 2021-2026 masih berlaku.

5. Bahwa jika ada surat yang mengatasnamakan DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang SK nya tidak saya tandatangani, maka dipastikan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

(jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *