PRAYA – Nota Kesepakatan Bersama tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024, akhirnya ditandatangani. Penandatanganan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Lombok Tengah, Kamis (3/8).

Rapat yang diselenggarakan tersebut dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid, yang dihadiri Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para wakil ketua DPRD dan anggota, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah telah merampungkan tugasnya. Membahas KUA-PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024. Karenanya, Kamis (3/8) Nota Kesepakatan Bersama tentang Rancangan KUA-PPAS itu telah ditandatangani.

Sebelum dilakukan penandatanganan, Banggar DPRD Lombok Tengah menyampaikan laporannya. Laporan itu dibacakan oleh Anggota Banggar, Legewarman.

Dalam laporannya, Legewarman menyebutkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua Agustus. Maka sesuai dengan jadwal yang telah tertuang dalam Keputusan Pimpinan Nomor 3 tentang Perubahan dan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2022-2023 sebagaimana telah diubah dengan keputusan pimpinan DPRD nomor 4 tahun 2023, bupati Lombok Tengah telah menyampaikan dokumen serta penjelasan tentang Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 pada minggu kedua Juli atau tepatnya tanggal 12 Juli yang lalu.

Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD telah ditugaskan untuk membahas Rancangan KUA-PPAS tersebut sejak tanggal 20 Juli sampai dengan 2 Agustus 2023, dan pada hari Kamis (3/8), Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasannya. “Hal ini patut kita syukuri bersama, mengingat rancangan KUA PPAS APBD 2024 ini, Insya Allah dapat kita sepakati 2 minggu lebih awal dari tenggat waktu yang telah digariskan oleh peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ucap Legewarman.

Hal ini, katanya, tidak terlepas adanya kerja sama dan komunikasi yang baik sehingga melahirkan hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah dalam ikhtiar bersama mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta mensejahterakan masyarakat di bumi Tatas Tuhu Trasna.

Setelah membaca, mempelajari serta mencermati dokumen rancangan Kua Ppas Apbd tahun anggaran 2024, baik pada aspek kerangka ekonomi makro, asumsi dasar dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian, maka Badan Anggaran Dprd Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan beberapa struktur rancangan APBD tahun anggaran 2024,sebagai berikut:

  1. Target pendapatan daerah tahun anggaran 2024

Berdasarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah tahun  anggaran 2024 serta memperhatikan kondisi perkembangan perekonomian global, domestik maupun regional yang diharapkan mengalami pertumbuhan positif pada tahun 2024, maka target penerimaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp 2.326.996.863.193 dengan   rincian sebagai berikut:

a. Pendapatan Asli Daerah

Target pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 315.849.210.525  atau sama dengan besaran target pendapatan asli daerah pada APBD tahun anggaran 2023. Target pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2024 tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 178.960.899.220, retribusi daerah sebesar Rp 26.922.702.017, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebesar Rp 12.579.190.491  dan  lain- lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 97.386.418.797.

b. Pendapatan transfer

Target pendapatan transfer pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.975.675.690.414. Target pendapatan transfer tersebut bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.827.244.387.000 dan pendapatan transfer antar daerah yang bersumber dari  pendapatan  bagi  hasil dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi nusa tenggara barat sebesar Rp 148.431.303.414.

c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar rp.35.471.962.254 meliputi: Pendapatan hibah sebesar Rp 302.000.000 bersumber dari sumbangan pihak ketiga, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar rp.35.169.962.254 yang       bersumber dari pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (jkn) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) non BLUD.

  1. Rencana belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga

Pada tahun anggaran 2024, pemerintah kabupaten lombok tengah tahun merencanakan anggaran belanja   daerah sebesar Rp 2.306.209.733.297 yang terdiri dari:

a. Belanja Operasi

Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran  untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberikan manfaat jangka pendek. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah merencanakan belanja operasi pada tahun  anggaran 2024 sebesar Rp 1.706.814.983.057.

2. Belanja Modal

Belanja modal yang direncanakan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 285.604.431.956  dirinci menurut objek    belanja    yang terdiri dari: belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya.

3. Belanja Tidak Terduga

Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Pengeluaran untuk keadaan darurat, meliputi pertama bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, kedua pelaksanaan      operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau. Ketiga, kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

“Belanja tidak terduga dianggarkan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 5.000.000.000 diarahkan untuk penyediaan kebutuhan pengeluaran dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.

Anggaran belanja tidak terduga tersebut juga disiapkan untuk penyediaan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya yang diarahkan untuk pembayaran atas klaim layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang belum masuk dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN non kuota). Hal tersebut mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan melalui belanja tidak terduga.

4. Belanja Transfer

Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.  Belanja transfer direncanakan pada tahun anggaran 2024 sebesa Rp 308.790.318.284 terdiri dari belanja bagi hasil direncanakan sebesar Rp 20.588.360.124 dan belanja bantuan keuangan yang direncanakan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 288.201.958.160.

“Dengan memperhatikan target pendapatan daerah serta rencana belanja daerah yang telah dipaparkan di atas, maka terdapat surplus Rp 20.787.129.896,” sebutnya.

  1. Kebijakan pembiayaan daerah

Penganggaran penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 0. Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (Silpa tahun anggaran 2023) akan dituangkan dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 Berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.

Penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20.787.129.896 untuk pembayaran angsuran pokok utang atas pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan/jembatan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

“Berdasarkan selisih antara rencana penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 0 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 20.787.129.896 maka     terdapat pembiayaan netto sebesar minus Rp 20.787.129.896,” sebutnya.

  1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan

Silpa adalah selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Nilai surplus yang direncanakan pada tahun anggaran 2024 yang merupakan selisih positif antara pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar Rp 20.787.129.896 dan pembiayaan  netto  sebesar  minus  (Rp 20.787.129.896) sehingga Silpa tahun berkenaan menjadi sebesar nol rupiah atau secara struktur apbd tahun anggaran 2024 dalam posisi berimbang.

Sebelum mengakhiri laporan, pihaknya menyampaikan bahwa dari 9 fraksi yang ada di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah, seluruhnya telah menyetujui substansi dari kedua dokumen tersebut dengan beberapa saran dan masukan sebagai berikut:

  1. Badan anggaran menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah khususnya badan pendapatan daerah atas upaya yang telah, sedang dan akan dilakukan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk kita maklumi bersama bahwa walaupun target pendapatan asli daerah tahun 2024 direncanakan sama dengan tahun 2023, namun di beberapa obyek pajak dan retribusi daerah telah dilakukan penyelarasan dan penyesuaian berdasarkan potensi yang senyatanya. Pajak hiburan yang selama ini dipandang tidak realistis yaitu sebesar 78,7 miliar dilakukan rasionalisasi sebesar 38 miliar lebih menjadi sebesar 40 miliar. Sedangkan terhadap beberapa obyek pajak daerah yang mempunyai potensi untuk ditingkatkan, juga dilakukan penyelarasan seperti pajak hotel ditargetkan meningkat sebesar 7,6 miliar menjadi sebesar 30,9 miliar, pajak restoran dan sejenisnya juga ditargetkan meningkat sebesar 2,3 miliar menjadi sebesar 19 miliar lebih.
  2. Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Komisi II bersama mitra kerjanya khususnya PDAM Lombok Tengah, Badan Anggaran menyambut baik keinginan dan optimisme PDAM Lombok Tengah untuk lebih besar berkontribusi terhadap peningkatan PAD melalui peningkatan aspek permodalan. Badan anggaran memahami bahwa aspek permodalan memainkan peran penting dalam meningkatkan kinerja perusahaan daerah air minum. Karena dengan adanya modal yang memadai, memungkinkan perusahaan untuk menjalankan operasinya lebih efektif dan efisien, dapat memperluas jangkauan pelayanan, serta mampu meningkatkan mutu pelayanan.
  3. Sejalan dengan upaya-upaya dalam peningkatan PAD, Badan Anggaran mendukung untuk diterbitkannya regulasi untuk memaksimalkan pemanfaatan hotel-hotel di wilayah Kabupaten Lombok Tengah baik untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah maupun bagi tamu-tamu yang berkunjung ke pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

“Demikian laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini kami sampaikan, kiranya dapat menjadi dasar pertimbangan bagi pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024, pada rapat paripurna hari ini,” tutupnya.(zak)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 389

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *