PRAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kini mulai membahas Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Pembahasan APBD Perubahan tersebut ditandai dengan penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Perubahan (KUA) dan perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2023, pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utara DPRD Lombok Tengah, Kamis (3/8).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri menyampaikan, gambaran umum perekonomian nasional diperkirakan masih terus terjaga, khususnya ditopang oleh sisi konsumsi dengan tingkat inflasi yang diperkirakan tetap terkendali guna menjaga laju pertumbuhan konsumsi masyarakat. Berdasarkan perkembangan kondisi perekonomian global, domestik dan regional, maka asumsi makro yang digunakan dalam penyusunan perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023 diantaranya yaitu ditetapkan target pertumbuhan ekonomi di angka 4,17 persen sampai 5,12 persen dan indeks pembangunan manusia sebesar 67,17 poin.
Bupati menyampaikan substansi pokok-pokok kebijakan umum perubahan APBD diantaranya untuk pendapatan daerah pada APBD Perubahan tahun 2023 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah
Kebijakan perubahan perencanaan pendapatan daerah pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2023, antara lain: Pertama, penyesuaian target pendapatan asli daerah dengan mempertimbangkan adanya peluang penambahan target pada beberapa obyek potensial yang bersumber dari pajak daerah, penyesuaian besaran bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan penyesuaian penambahan target lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan puskesmas BLUD serta penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah dan pengembalian kelebihan pembayaran.
Kedua, penyesuaian target pendapatan transfer khususnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang bersumber dari penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diperoleh melalui mekanisme TDF (treasury deposit facility). Ketiga, penyesuaian target lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) non BLUD dengan memperhitungkan sisa pengelolaan dana kapitasi JKN tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan beberapa kebijakan perubahan perencanaan pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, maka pendapatan daerah pada rancangan Perubahan APBD (P-APBD) tahun anggaran 2023 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp 20.408.914.393,59 dari target semula yang dianggarkan pada APBD induk tahun anggaran 2023 menjadi sebesar Rp 2.331.427.361.290,58.
“Dimana realisasi pendapatan daerah hingga 30 Juni atau semester I Rp.932.761.791.679,30 atau sebesar 40,36 persen,” ungkap H Lalu Pathul Bahri.
Belanja Daerah
Kebijakan perubahan perencanaan belanja daerah pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2023, antara lain:
Pertama, pengalokasian belanja yang bersumber dari selisih besaran Silpa tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil audit BPK RI dengan besaran Silpa tahun anggaran 2022 yang telah diproyeksikan pada APBD induk tahun anggaran 2023.
Kedua, penyesuaian alokasi belanja akibat adanya perubahan target dari beberapa obyek pendapatan daerah, baik yang penggunaannya diarahkan maupun yang bersifat umum. Ketiga, pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat seperti belanja gaji/tunjangan ASN berdasarkan realisasi bulan berjalan dan prognosis kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2023.
Keempat, menampung perubahan kebijakan belanja yang mengakibatkan dilakukannya pergeseran anggaran mendahului penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2023. Kelima, pengalokasian dukungan pendanaan tahapan penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024 dalam bentuk belanja hibah kepada KPUD dan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.
Keenam, pemenuhan kebutuhan anggaran untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD. Ketujuh, penyelesaian pembayaran hutang kepada pihak ketiga. Kedelapan, pengalokasian belanja prioritas lainnya dan mengakomodir beberapa usulan pergeseran serta melakukan penyesuaian beberapa pos belanja daerah yang dijabarkan dalam prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2023 berdasarkan skala prioritas yang tersebar di beberapa perangkat daerah dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Bupati mengatakan, berdasarkan beberapa kebijakan perubahan perencanaan belanja daerah yang telah dipaparkan sebelumnya, maka belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp 58.412.587.465,94 menjadi sebesar Rp 2.353.380.203.262,94 dengan realisasi hingga 30 Juni 2023 sebesar Rp 882.511.640.940,09 atau sebesar 38,45 persen.
Pembiayaan Daerah
Kebijakan perubahan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2023, yaitu penyesuaian besaran sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (Silpa) tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 41.854.095.220, dari yang semula dianggarkan pada APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3.949.168.900.
“Sedangkan kebijakan penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan perubahan APBD tahun anggaran 2023 yaitu penyesuaian besaran penyelesaian pembayaran angsuran pokok utang atas pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (persero) yang telah digunakan untuk pembangunan pasar Jelojok dari semula sebesar Rp 20.000.000.000 menjadi sebesar Rp 19.901.253.248,” kata H Lalu Pathul Bahri.
Selanjutnya berdasarkan kebijakan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang telah saya paparkan tersebut, maka secara struktur rancangan kebijakan perubahan APBD tahun anggaran 2023 dalam posisi berimbang.
“Terhadap hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, akan disampaikan dalam agenda pembahasan bersama antara badan anggaran (Banggar) dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” tegasnya.(zak)