MATARAM – Perusahan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) akhirnya menunjukkan perlawanan, GTI mensomasi Pemprov NTB terkait pemutusan kontrak kerja pengelolaan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Lombok Utara. Somasi tersebut dibenarkan Pemprov NTB melalui Biro Hukum Setda NTB.
“Iya kami sudah terima kemarin (Rabu) dilayangkan,” ungkap Kepala Biro Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani, Kamis kemarin.
Somasi itu bentuk tuguran PT. GTI, dimana pokok-pokok addendum telah disepakati kedua pihak namun pemprov justru mengambil keputusan berbeda yaitu memutus kontrak. Namun demikian, bagi Pemprov somasi itu hal yang biasa-biasa saja menurutnya.
“Somasi itu biasa saja,” katanya santai.
Diakui Gani, isi somasi tersebut kaitan dengan pokok-pokok addendum saja. Namun pemutusan itu dilakukan mengingat sebelunnya pihak GTI diundang Pemprov untuk rapat tetapi tidak kunjung datang.
“Padahal kami sudah diskusikan dengan pihak PT GTI. Tapi GTI tidak pernah mau hadir,” akuinya.
Gani menegaskan, mengenai pokok-pokok addendum itu dan jelas berbeda dengan yang dimiliki PT GTI. Sehingga, jika analisa dalam pokok addendum itu berbeda menurut PT GTI, Pemprov mempersilahkan kepada GTI untuk menggugat di pengadilan.
“Nah kalau PT GTI tidak menerima, silakan saja gugat,” tantangnya.
Langkah Pemprov selanjutnya, tinggal menyiapkan tafsiran saja. Jika nanti versi PT GTI beda, tinggal sama-sama uji di pengadilan. “Somasi hal biasa,” jawabnya.
Sejak masuknya Somasi itu, Pemrov tidak menunjukkan upaya ingin membalas. Menurut Gani, somasi itu bisa saja dijawab, bisa juga tidak. Kalau tidak puas dengan somasinya, maka GTI bisa menggugat ke pengadilan.
“Kita sama-sama paham isi pokok Addendum itu,” tegasnya.
Manager Umun PT GTI, Burhanuddin yang dikonfirmasi Radar Mandalika mengakui tidak mengetahui adanya somasi tersebut. Dia tidak ingin menyampaikan tanggapan mengingat dirinya masih berada di Papua mengikuti PON ke-XX. “Saya masih di Papua,” kata Burhan saat dikonfirmasi via ponsel.
Terpisah, Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Ahsanul Khalik mengatakan setelah pemutusan kontrak tim langsung bekerja yaitu melakukan pendataan dan invenstarisir aset. Pendataan itu telah selesai dan saat ini pihaknya masih fokus mengolah data.
“Kami masih olah data,” katanya singkat.(jho)