MATARAM – Kanwil Kemenkumham NTB menggelar kegiatan Diseminasi Bisnis dan HAM serta Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Hotel Prime Park, Mataram, Kamis (16/5).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerja sama Kanwil Kemenkumham NTB, Direktorat Jenderal HAM, dan Frierich Naumann Foundation. Kegiatan tersebut merupakan momentum menyatukan komitmen, tekad, dan kesiapan bersama menyongsong peradaban hak asasi manusia yang lebih mapan dengan hadirnya unit-unit layanan yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Kakanwil Kemenkumam NTB, Parlindungan, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurrazi menyampaikan, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM merupakan aturan teknis yang harus dipedomani seluruh satker Kemenkumham di Indonesia. “Dalam aturan tersebut berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap 4 kelompok rentan, yaitu Ibu Hamil, Lansia, Ibu Menyusui dan Disabilitas,” ujar Oji, sapaan akrab Achmad Fahrurrazi.
Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H Laoly mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia. “Mari kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah, berkolaborasi dengan masyarakat sipil, dan seluruh komponen masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Yasonna. (**)