MATARAM – Mori Hanafi yang terpilih sebagai Ketua KONI NTB beberapa waktu, kini bakal berhadapan dengan masalah baru. Orang yang mengaku dari Aliansi Peduli Insan Olahraga NTB dan GERAM NTB yang memeprsoalkan.
Sebelumnya, Mori telah diadukan oleh Dewan Kedaulatan Rakyat untuk Demokrasi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB. Mori diadukan ke BK karena dia terpilih jadi Ketua KONI NTB Periode 2022-2026 yang juga masih mengemban amanah sebagai Ketua PSSI NTB. Demikian juga menjabat wakil ketua dewan NTB.
Koordinator Aliansi Peduli Insan Olahraga NTB, Jayanti Umar didampingi Penanggungjawab Aliansi Peduli Insan Olahraga NTB, Eddy Sophian yang juga Ketua Cabor Taekwondo Kota Mataram ini menegaskan, terpilihnya Mori sebagai Ketua KONI NTB sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam undang-undang itu disebutkan, anggota DPRD dilarang menjadi pengurus instansi yang mendapatkan dana APBN maupun APBD.
Selain itu, terpilihnya Mori juga diduga melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam artian pengurus KONI bersifat mandiri dan tidak terkait dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
“Dalam aturan itu, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, bahkan anggota DPRD dilarang menjadi pengurus KONI. Apalagi posisi ketua,” terang Addy pada, Sabtu (6/3).
“Orang dia (Mori) yang mengesahkan anggaran APBD, kok dia yang jadi ketua. Dengan demikian, terpilihnya Mori Hanafi sebagai Ketua KONI NTB batal demi hukum,” sambungnya.
Selain melaporkan Mori ke Ombudsman dan Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB, Jayanti yang juga pengurus KONI Lombok Tengah itu, bakal melaporkan Mori Hanafi ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dan KONI pusat.
“Kami akan bergerak. Insya Allah semua gerakan ini akan kami jalan secara bersama-sama bahwa kami menolak Bapak Mori Hanafi menjadi,” tegasnya.
Sementara, Ketua Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) NTB, Ruslan menduga bahwa Mori Hanafi tengah haus jabatan. Sebab selain menjabat Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi juga merangkul jabatan baru yakni Ketua KONI NTB.
“Dia juga beberapa bulan lalu menjabat Ketua PSSI NTB. Belum juga ada prestasi di PSSI sudah dilepas demi Ketua KONI NTB,” terang Ruslan.
Menurut pria kelahiran Bima itu, dengan banyaknya jabatan yang dipegang Mori, tentu tidak akan bisa bekerja secara maksimal. Kemenagan mori sebagai Ketua KONI dinilai ada kepentingan politik, di ungkapkan Ruslan juga ketika Mori tidak mau melepas jabatan itu maka dirinya akan melakukan aksi penyegelan Kantor KONI NTB.
“Kami menduga bahwa kemenangan ini sudah dipolitisasi. Makanya, jika Pak Mori tidak turun, kami bakal turun melakukan aksi dan menyegel Kantor KONI NTB,”tegasnya.
Sementara itu, Mori Hanafi yang di konformasi Radarmandalika.id terkait hal ini mempersilahkan jika ingin dilaporkan. Mori juga menganggap hal seperti ini sudah biasa terjadi di era demokrasi sat ini.
“Ya tidak apa-apa, silahkan saja. Biasa saja dalam era demokrasi,”tegas Mori.
Sementara itu saat di tanya terkait rangkap jabatan sebagai Ketua Asprov PSSI NTB. Dikatakan Mori, bahwa jabatan itu akan ia lepas setelah semua putaran di liga 2022 selesai.
“Selesai Liga kita lepas,” jawabannya.
Tidak hanya itu, Mori juga membeberkan bahwa tidak hanya dirinya saja anggota DPR yang menjabat sebagai ketua dan keanggotaan KONI yang anggarannya di suport dari APBN/APBD.
“Ketua KONI Kabupaten-Kota di NTB yang merupakan pejabat publik. Ketua KONI KLU Kakil Ketua DPRD KLU, Ketua KONI Sumbawa pimpinan DPRD Sumbawa,
Ketua KONI Kota Bima Wakil Wali Kota,
Ketua KONI Kabupaten Bima Bupati Bima,” bebernya.(rif)
Headline pilihan redaksi