Erni Suryana. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Lombok Barat (Lobar), Hj. Erni Suryana, angkat bicara mengenai keluhan ribetnya proses pengurusan Universal Health Coverage (UHC) yang dikeluhkan warga dan desa. Erni memastikan proses pengurusan tidak ribet, bahkan hanya butuh waktu 30 menit jika persyaratan lengkap.

“Jadi secara SOP-nya itu kita sudah buat, tidak lebih dari 30 menit selama persyaratannya lengkap,” terang Erni yang didampingi Kabid Pelayanan Kesehatannya di kantornya, Rabu (24/6).

Menurutnya, Dikes justru berusaha mempermudah pengurusan itu. Bahkan, counter pelayanan dipersiapkan dinas demi mempermudah masyarakat. Tidak hanya itu, Erni meluruskan informasi yang dianggap keliru di masyarakat terkait pengurusan UHC itu harus pasien yang bersangkutan.

“Jadi bisa pihak keluarganya yang datang menguruskan,” bebernya.

Pihaknya tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Erni bahkan tidak menutup konsultasi maupun permintaan tolong pengurusan ketika ada tokoh, kades, atau kadus langsung mengirimkan dokumen persyaratan warga melalui WhatsApp pribadinya. Pihaknya membantu mempermudah dengan langsung mengaktifkan sepanjang memenuhi syarat.
Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang memerlukan proses verifikasi dari instansi lain, seperti ketika ada tunggakan iuran BPJS kategori mandiri.

“Ini kan butuh verifikasi dari BPJS sendiri, kita tidak bisa langsung aktifkan,” jelasnya.
Pihaknya memastikan tidak ada pihak puskesmas yang mempersulit pasien, menyusul informasi keluhan pelayanan di puskesmas. Menurutnya, pengurusan UHC itu ada di dinas, sedangkan puskesmas hanya membantu persyaratan pengurusan surat keterangan dirawat.

“Sebagai dasar untuk proses UHC,” ucapnya.

Bukan tanpa alasan mengapa pihaknya tetap memberlakukan Standard Operating Procedure (SOP) itu. Hal itu dilakukan sebagai langkah kehati-hatian dinas dalam penggunaan anggaran agar tepat sasaran. Karena sesuai ketentuan, pemberian UHC ini diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu yang masuk kategori miskin dari Desil 1–5. Mengingat UHC itu juga mengover Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pusat.

“Sebab bagaimanapun data itu penting untuk mengamankan anggaran UHC yang dititipkan di Dikes agar tepat sasaran,” ucapnya.

Adanya masukan maupun kritik yang diterima Dikes atas pelayanan itu dari DPRD maupun pemerintah desa tetap ditampung pihaknya. Erni menilai hal itu menjadi bagian pembenahan dan perbaikan pihaknya agar lebih baik ke depannya.

“Tapi sama sekali tidak ada niat mempersulit masyarakat, kami membuat sistem supaya tidak ada yang komplain. Karena sepeser pun uang yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Menyinggung soal kritik stok obat yang kadang kosong di puskesmas, seperti sempat terjadi di Puskesmas Dasan Tapen, Erni menjelaskan bahwa sesuai aturan tidak semua jenis obat diadakan di puskesmas. Terlebih, tidak semua jenis obat dijamin oleh BPJS.

Pengadaan obat untuk puskesmas juga dilakukan terpusat di dinas dengan menggunakan buffer stock untuk kebutuhan 15 bulan. Buffer stock atau stok pengaman adalah persediaan cadangan sediaan farmasi di luar stok operasional utama, sehingga bisa diantisipasi kebutuhan obat-obatan di puskesmas. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *